OJK Bakal Tertibkan Bisnis Gadai Swasta

Usaha pegadaian dinilai dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi karena masyarakat lebih mudah mendapatkan dana.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Agu 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2015, 11:00 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur usaha pegadaian swasta agar memiliki standar sehingga aman untuk masyarakat.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani menuturkan salah satu cara menggerakkan ekonomi dengan memiliki banyak usaha gadai. Salah satu contohnya Pegadaian. Lembaga ini menawarkan bunga dan cepat. Sejumlah negara pun memanfaatkan usaha gadai untuk menggerakkan ekonomi. Salah satunya Filipina.

"Dengan usaha pegadaian maka dana lebih mudah dicairkan jadi masyarakat mudah dapat dana sehingga ekonomi akan tumbuh. Memang butuh terobosan," kata Firdaus, saat acara Focus Group Discussion Peran OJK di Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Perekonomian Nasional, di Bandung, seperti ditulis Minggu (9/8/2015).

Usaha pegadaian ini pun makin berkembang. Untuk melindungi masyarakat dari tindakan tak betanggung jawab, OJK akan menertibkan usaha pegadaian swasta agar usaha gadai itu terdaftar dan memiliki standar.

"Kami tak ingin usaha gelap-gelapan jadi harus terdaftar. Usaha pegadaian itu harus memiliki standar dan punya modal.  Mereka harus punya juru taksir. Jadi misalkan ada yang mau gadaikan emas harus tahu itu emas berapa karat," ujar Firdaus.

Memang pengaturan ini sebaiknya diatur dalam Undang-undang. Akan tetapi, hal itu membutuhkan waktu lama. OJK pun akan menertibkan pegadaian swasta dalam Peraturan OJK. Firdaus menceritakan, usaha Pegadaian ini telah diatur dalam Undang-undang pada zaman Hindia Belanda.

"Itu atur usaha Pegadaian dijaminkan oleh negara lewat badan usaha," kata dia.

Soal apa saja yang akan diatur dalam peraturan OJK soal Pegadaian, Firdaus belum dapat menjelaskan lebih detil termasuk berapa modal yang harus disiapkan untuk usaha gadai swasta. Saat ini pihaknya hanya mengatur dulu usaha gadai swasta dalam tahap awal.

"Hanya izinkan urusan gadai saja. Berbeda dengan Pegadaian yang kini luas cakupan bisnisnya mulai dari remittance, toko emas dan tabungan emas. Jadi usaha gadai bisa menerima laptop, tv, tetapi dinilai secara fair," kata Firdaus.

Selain itu OJK juga akan kembali mengaktifkan sekolah yang akan mencetak para pegawai di usaha Pegadaian. (Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya