Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ambisius mencapai target penerimaan pajak tembus hampir Rp 2.500 triliun pada 2018. Sementara target rasio pajak pada tahun yang sama mencapai 15,6 persen atau naik dari realisasi saat ini.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Bidang Hukum dan Pertanahan, Agus Haryadi mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak pada 2013 sebesar Rp 921 triliun dari total penerimaan negara Rp 1.438 triliun.
"Dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 7 persen dari 2016-2018, target penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp 2.047 triliun di 2016 dan Rp 2.489,2 triliun di 2018," kata dia dalam FGD Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Ke depan, Agus menuturkan, penerimaan dari sektor pajak akan menjadi primadona dengan pertumbuhan 86,1 persen dari total pendapatan negara pada 2018. "Tax ratio atau rasio pajak pun ditargetkan 15,6 persen di tahun tersebut," ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pajak merupakan syarat mutlak untuk menambah penerimaan negara dan menciptakan pemerataan kesejahteraan sosial mengingat kesejahteraan sosial bukan hanya didukung dari pertumbuhan ekonomi.
"Untuk mencapai masyarakat sejahtera dibutuhkan pembiayaan cukup besar, salah satunya dengan menarik pajak. Pajak adalah suatu fungsi esensial," tutur Agus.
Dia mengakui bahwa masih ada masyarakat yang menghindari pajak. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, juga melakukan penegakkan hukum guna memberi efek jera bagi wajib pajak nakal.
Sedangkan khusus untuk tahun ini, meskipun realisasi penerimaan pajak sampai tengah tahun ini masih jauh dari target, pemeirntah tetap yakin bahwa sampai akhir tahun nanti target bisa tercapai.Â
Penerimaan negara dari sektor pajak hingga akhir Juli ini tercatat Rp 531,11 triliun. Jumlah tersebut belum sanggup mengejar separuh dari target penerimaan pajak yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yaitu sebesar Rp 1.294,26 triliun.Â
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 untuk memacu penerimaan dari pembetulan SPT 5 tahun terakhir.
"Di Tahun Pembinaan Wajib Pajak, orang kan masih boleh membayar kekurangan pajak 5 tahun terakhir sampai akhir tahun ini. Jadi boleh dicicil juga, dan kami akan bebaskan denda jika bayar pajak hingga 2015," tutur dia.Â
Menurutnya, pembayaran pajak atau pelunasan setoran kekurangan pajak 5 tahun terakhir akan menumpuk di akhir tahun. Hal ini sama seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak akan lebih tinggi di semester II dibanding semester I. (Fik/Gdn)
Pemerintah Ambisi Raup Penerimaan Pajak Rp 2.489 Triliun di 2018
Penerimaan negara dari sektor pajak hingga akhir Juli ini tercatat Rp 531,11 triliun.
diperbarui 11 Agu 2015, 13:00 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 13:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asnawi Mangkualam Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia Meski Sudah Sembuh dari Cedera, Kenapa?
Pengakuan Shin Tae-yong, Jepang Lawan Berat untuk Timnas Indonesia
Krenasi Adalah Proses Penyusutan Sel dalam Larutan Hipertonik, Pahami Penyebab dan Dampaknya
PM Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos: Itu Berbahaya
Freshmag Raih Indonesia Best Brand Award 2024
Pertamina Hadirkan Pelumas Eksklusif untuk Moge BMW
Fokus Pagi : Kalah Tawuran, Sekelompok Remaja di Bekasi Rusak Bangunan Pos RW
Real Madrid Sudah Temukan Suksesor Carlo Ancelotti, Kandidatnya dari Bundesliga
Laksanakan Quick Win Penanganan TB, Kemenkes Targetkan 900 Ribu Skrining Tahun Ini
Erick Thohir Gandeng Badan Baru Bentukan Prabowo, Kejar Oknum Selewengkan Duit BUMN
Tiket KA untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan
Hot Plate Adalah Alat Laboratorium Serbaguna: Fungsi, Jenis, dan Cara Penggunaan