Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di semua sektor industri per 1 Oktober 2015. Lembaga ini sudah mendapat pesanan membahas DNI di sektor kemaritiman dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susu Pudjiastuti.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, BKPM akan melayangkan surat ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk memulai pembahasan DNI pada awal Oktober mendatang. Koordinasi tersebut akan mencakup seluruh sektor industri di Tanah Air.
"Kita membuka pembahasan daftar negatif investasi untuk seluruh industri per 1 Oktober 2015. Seperti bidang usaha budidaya koral atau terumbu karang, harta karun yang ditemukan dalam kapal yang tenggelam, investasi ruang pendingin sampai bisnis online (e-commerce)," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Advertisement
Menurutnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti telah memberi beberapa masukan untuk bidang usaha budidaya koral atau terumbu karang, harta karun dari kapal yang tenggelam di dasar lautan serta investasi ruang pendingin untuk menyimpan hasil tangkapan laut atau olahan hasil laut.
"Untuk budidaya koral, Bu Susi minta sebaiknya tidak untuk komersial. Kami mendukungnya karena bertujuan untuk memperkuat hulu. Jadi ini benar-benar ditutup (asing) karena untuk konservasi," terang Franky.
Sambung dia, begitu pula dengan pengerukan harta karun dari kapal yang tenggelam di laut Indonesia akan menjadi bahasan revisi DNI. Serta industri pengolahan hasil maritim yang saat ini 100 persen terbuka untuk asing.
"Investasi cold storage yang selama ini 33 persen dibuka untuk asing hanya untuk Indonesia Barat, sekarang disamakan dengan Indonesia Timur yang bisa mencapai kepemilikan 67 persen," tegas dia.
Sementara bisnis online alias e-commerce, tambah Franky, belum dipastikan apakah akan diperlonggar mengingat selama ini tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA). "Kalau e-commerce belum, saya cuma bilang pembahasan DNI terbuka untuk semua sektor. Jadi tunggu saja, dan butuh waktu pembahasan satu setengah tahun," tandas dia. (Fik/Zul)