Ada Potensi Kartel Unggas, Besok KPPU Panggil Asosiasi Pembibitan

Pemanggilan terkait pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Sep 2015, 21:01 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 21:01 WIB
Ada Potensi Kartel Unggas, Besok KPPU Panggil Asosiasi Pembibitan
Pemanggilan terkait pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) pada Rabu, 30 September 2015. Hal ini terkait pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibit ayam.

"Terkait dengan adanya pemusnahan unggas, KPPU akan segera memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) pada hari Rabu ini, 30 September 2015. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 (dua belas) perusahaan pembibitan ayam," ujarnya keterangan tertulis KPPU di Jakarta, Selasa (29/92015).

Dalam pemanggilan ini, KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga.

Dalam proses klarifikasi, diharapkan KPPU dapat memperoleh informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan KPPU, yaitu antara lain berupa saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.

"Dalam proses penelitian tersebut, KPPU akan menilai dasar dari tindakan tersebut, apakah perbuatan atau kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam (parent stock) yang dilakukan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan 12 (dua belas) perusahaan pembibitan ayam yang bergabung dalam GPPU berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata KPPU.

Apabila tindakan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat berpotensi sebagai pelanggaran kartel sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, KPPU juga masih melakukan pengawasan dugaan kartel dalam industri daging ayam yang terdapat lonjakan harga daging ayam di pasar.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, sebanyak 15 perusahaan peternakan ayam skala besar telah memusnahkan 6 juta bibit ayam (day old chicken/DOC). Upaya tersebut dilakukan untuk mengangkat kembali harga daging ayam di pasar karena kelebihan pasokan ayam hidup.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman usai menghadiri rapat koordinasi pangan mengatakan, harga daging ayam saat ini merosot mengikuti penurunan harga jual ayam di peternak sekira Rp 9.000 sampai Rp 11 ribu per Kilogram (Kg).

"Kami harus jaga keseimbangan, kalau harga naik terlalu tinggi, konsumen teriak. Jika terlalu murah, produsen teriak. Jadi DOC memang over suplay, ketersediaan di pasar berlebih sehingga harga jatuh," tegas dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Guna menstabilkan harga ayam dan daging ayam di pasar, sambungnya, pemerintah telah berkoordinasi dengan belasan perusahaan peternakan ayam. Dalam pertemuan tersebut, para peternak ini, lanjut Amran, setuju mengurangi jutaan anak ayam.

"Sebanyak 15 perusahaan besar sudah setuju mengurangi 6 juta bibit ayam. Kita juga berencana mengekspor (DOC) ke Jepang. Alhamdulillah, harganya sudah mulai naik Rp 1.500 per Kg," pungkas Amran. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya