Jurus Menteri Susi Agar Nelayan Jadi Tuan Rumah di RI

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan 4.000 kapal bagi nelayan pada 2016 agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Sep 2015, 18:53 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 18:53 WIB
Nelayan
Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya menargetkan tidak ada lagi perusahaan asing yang melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk bisa merealisasikan target tersebut, dirinya akan mengajak menteri terkait agar tidak lagi mengeluarkan izin bagi pengusaha asing yang ingin membuka usaha penangkapan ikan di dalam negeri.

"Saya ingin berkeinginan dan ini menjadi target. Kalau asing mau usaha (investasi) boleh. Tapi kalau mau curi ikan tidak boleh. Saya minta menteri-menteri ekonomi melakukan perubahan untuk mencoret izin tangkap untuk nelayan asing, tidak boleh di laut Indonesia," ujar Susi di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Susi menyatakan, dirinya tidak anti terhadap investasi asing. Namun untuk usaha penangkapan ikan, dia ingin hal tersebut hanya untuk nelayan di dalam negeri. Jika pengusaha asing ingin berinvestasi di Indonesia maka disediakan sektor lain seperti investasi di industri galangan kapal.

"Perikanan tangkap itu milik nelayan Indonesia. Kalau di ship yarch silahkan, tapi perikanan tangkap hanya boleh nelayan Indonesia," kata Susi.

Guna mendukung nelayan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri, maka perlu adanya dukungan dari pemerintah untuk menyiapkan kapal bagi para nelayan. Dalam hal ini, KKP telah memiliki program pengadaan 4.000 kapal pada 2016.

"Kita perlu dukung kemampuan mereka untuk capai level sophisticated. Alat-alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak boleh lagi ada. Tidak lagi menjual jaring troll, yang mata jaring kecil-kecil. Kapal-kapal juga harus sesuai dengan kebijakan dari KKP. Kalau tidak kita tidak bisa kawal laut jadi masa depan bangsa," jelas Susi Pudjiastuti. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya