Liputan6.com, Jakarta Serikat Buruh akan mengajukan gugatan Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 78 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengagalkan penerapan formula pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,‎ PP Nomor 78 tahun 2015‎ soal Pengupahan dinilai telah melangar konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak dan turunannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga
"Meminta dicabut PP 78 2015 karena pelanggaran kontitusi dalam UUD 1945 dapat penghidupan layak,‎" kata Said, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Said menuturkan, pengajuan judicial riview PP 78 Tahun 2015 ke MA akan dilakukan pada pekan depan. Untuk mengajukannya Said akan menggerahkan puluhan ribu buruh.
"Jucial riview diajukan hari Rabu atau Kamis dimasukkan ke MA akan diiringi puluhan ribu buruh untuk ajukan MA," tutur Said.
Said mengatakan, PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan, tetapi dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut dinilai tidak sesuai dengan hidup layak.
"Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 menyebutkan Pasal 88, upah minimum adalah menuju hidup layak dan itu harus dipenuhi pemerintah,"‎ pungkas dia. (Pew/Ahm)