Paket VIII Keluar, Pemerintah Ingin Harga Tiket Pesawat Turun

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan VIII di Istana Kepresidenan, Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Des 2015, 20:25 WIB
Diterbitkan 21 Des 2015, 20:25 WIB
Bandara
Bandara dengan pemandangan paling indah di dunia

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan VIII di Istana Kepresidenan, Jakarta. Paket kebijakan jiid VIII ini terdiri dari tiga poin, dimana salah satunya kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang (sparepart) dan komponen pesawat terbang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, dengan adanya pembebasan bea masuk ini maka dapat mengurangi biaya operasional dan perawatan pesawat. Dengan begitu, diharapkan bisa menurunkan harga tiket pesawat secara tidak langsung.

"Nah kami tidak bisa berani menjanjikan itu, tentunya iya dong, selain harga sparepart yang 70 persen perawatan di luar negeri, itu kan biayanya mahal, sehingga akan ada efisiensi bukan hanya dalam perawatannya tapi juga dalam biaya opersional pesawatnya," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dijelaskan Darmin, selama ini pesawat-peswat yang dioperasikan oleh maskapai di Indonesia sebagian besar spare partnya masih diimpor dari luar negeri. Selain itu untuk mendatangkan sparepart itu dikenakan bea masuk mencapai 10 persen hingga 15 persen.

Dengan adanya pembebasan bea masuk ini selain mampu menurunkan biaya operasional dan perawatan pesawat diharapkan juga membantu pertumbuhan industri perawatan pesawat di Indonesia.

"‎Oleh karena itu selain perushaan penerbangan yang ada sekarang bisa dipermudah mmperoleh spare part maka kebijakan ini bertujuan agar bisnis MRO (Maintenance Repair and Overhoul) pesawat bisa lahir dan berkembang di Indonesia, sehingga menciptakan lapangan kerja," tegas Darmin.

Meski paket VIII ini diumumkan hari ini, namun industri penerbangan tidak bisa langsung menerapkannya. Darmin menjanjikan implementasi kebijakan ini terjadi mulai awal minggu pertama Januari 2016.

Untuk diketahui, pemerintah telah menderegulasi peraturan sehingga tarif bea masuk nol persen diberikan untuk sparepart pesawat. Selain itu, tidak perlu ada rekomendasi agar perusahaan penerbangan segera mendapatkan sparepart tersebut.

"Tarif bea masuk di nol kan saja sehingga tidak perlu ada rekomendasi dengan demikian perusahaan penerbangan yang memerlukan sparepart kapan pun dapat mendatangkan dan memperoleh dengan cepat," ujar Darmin.

Ia mengatakan, industri penerbangan Indonesia berkembang selama beberapa tahun terakhir. Hal itu ditunjukkan dari pembelian dan penyewaan pesawat terus bertambah.

Akan tetapi, sayang hal itu tidak diikuti dengan bagaimana menopang perawatan dan pemeliharaan sparepart pesawat. Alhasil industri penerbangan harus melakukannya di luar negeri.

"Selama ini bea masuk cukup tinggi di kisaran 5-10 persen bahkan ada yang 10 persen. Ini karena tidak dihasilkan di dalam negeri, maka aturan sekarang itu bea masuk ditanggung pemerintah,"


Dengan insentif yang diberikan, Darmin mengharapkan hal itu dapat mempermudah pemeliharaan dan perawatan pesawat dalam negeri. "Namanya sparepart tidak mudah dibuat di mana-mana harus ada lisensi pabrik di sana," kata dia.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembangkan bisnis perawaran dan pemeliharaan pesawat di Indonesia.

"Nanti di setiap perusahan sebagian besar perawatan pesawatnya dilakukan di dalam negeri. Syukur-syukur jasa perawatan dan pemeliharaan dapat mampu bersaing dan membuka kesempatan kerja juga," ujar Darmin. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya