Makassar akan Jadi Kota Kantor Perwakilan Bank ASEAN

Pada Maret 2015 telah ditandatangani protokol dari komitmen AFAS ke-6 atas jasa keuangan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Jan 2016, 20:14 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2016, 20:14 WIB
Bank
Bank (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati ratifikasi protokol keenam The ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dalam bentuk Undang-undang (UU).
 
Dalam paket ke-6, pemerintah menambahkan Makasar sebagai kota lokasi kantor perwakilan bank dari ASEAN. Jadi, saat ini kota yang diperbolehkan sebanyak 11 kota.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Komisi XI Fadel Muhammad saat rapat kerja dengan pemerintah di gedung DPR, Senin (18/1/2016) malam ini.
 
"‎Paket ke-6 yang kami ajukan ke Komisi XI mencakup paket ke-5 dengan perubahan Indonesia yaitu menambahkan Makasar sebagai salah satu kota bank di ASEAN ‎yang boleh membuka cabangnya sehingga jumlah kota dari ASEAN menjadi 11 kota. Namun jumlah cabang maksimal yang boleh buka hanya 2. Satu bank hanya 2 kita terbuka untuk seluruh bank ASEAN 11 kota," jelas dia.

Dia menjelaskan, Indonesia khawatir menyalahi undang-undang. Sebab itu diusulkan ratifikasi dibuat dengan undang-undang.
 
"Tentu dibuat sesederhana mungkin 3-4 pasal cukup mengcover hal ini supaya ratifikasi dapat dipertanggungjawabkan pemerintah. Jadi kesimpulan raker kita buat sederhana. Saya menyiapkan surat kepada pimpinan DPR untuk dikirimkan pemerintah," kata dia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, AFAS merupakan upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan. Tujuannya, untuk meningkatkan kerjasama ekonomi ASEAN.

Dia bilang, AFAS sendiri pertama kali ditandatangani pada 1995 di Bangkok, Thailand. Dia mengatakan, proses liberalisasi dilakukan dalam putaran negosiasi yang dituangkan protokol AFAS.
 
Protokol berlaku setelah ada ratifikasi setiap negara ASEAN. Saat ini hanya Indonesia dan kamboja yang belum meratifikasi protokol 6. Pada Maret 2015 telah ditandatangani protokol dari komitmen AFAS ke-6 atas jasa keuangan.

"Mulai 2014, proses ratifikasi perjanjian internasional yang menyangkut akses pasar harus disampaikan ke DPR untuk dapat persetujuan terkait produk hukum yang akan digunakan. Dalam proses ratifikasi dasar hukum UU 7 Tahun 2014 tentang perdagang pasal 82-84. Untuk AFAS protokol 1-5 sebelum UU ini Indonesia telah melakukan ratifikasi melalui Kepres atau Perpres. Kami juga mohon pertimbangan ratifikasi ke 6 melalui Perpres setelah mendapatkan persetujuan Bapak Ibu angota Komisi XI," tutur dia. (Amd/Nrm)

‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya