Indonesia Kekurangan Petugas Keamanan Penerbangan

Pada 2016 ini, seluruh bandara UPBU atau bandara yang dikelola oleh pemerintah memiliki pagas sesuai dengan standar ICAO.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Feb 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 12:41 WIB
20150928-Kemarau-Panjang-Tangerang
Pada 2016 ini, seluruh bandara UPBU atau bandara yang dikelola oleh pemerintah memiliki pagas sesuai dengan standar ICAO.

Liputan6.com, Jakarta -  Kementerian Perhubungan mengakui jumlah personel petugas keamanan penerbangan yang ada di seluruh Bandar Udara (Bandara) di Indonesia‎ sangat kurang. Saat ini, jumlah personil petugas keamanan penerbangan hanya 14 ribu orang.

Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, dengan jumlah tersebut jika dibandingkan dengan rata-rata jam operasional di bandara maka kekurangan jumlah personel mencapai 3.000 orang.

"Kalau jam operasional bandara ditambah, itu kami ada kekurangan sekitar 15 ribu orang, tapi kalau tidak ada penambahan, seperti saat itu sekitar 3 ribu orang," kata dia di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (24/2/2016).

Kekurangan personel ini membuat keamanan bandara kurang berjalan maksimal. Namun, Suprasetyo mengatakan bahwa kekurangan jumlah personel tersebut bukan menjadikan alasan bagi bandara untuk mengendurkan pengawasan.

Kementerian Perhubungan tetap meningkatkan pengawasan bandara dengan jumlah personel yang sangat terbatas. Bahkan Kementerian Perhubungan terus meningkatkan indikator pengawasan setiap tahunnya. 

Salah satu cara yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keamanan bandara adalah dengan membangun pagar-pagar batas bandara. Ini untuk mencegah masuknya penumpang di sekitar runway seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Sekarang 2016 bandara UPBU (dikelola pemerintah), pagar harus sesuai dengan standar ICAO. Sekarang lagi dikerjakan. Sekarang bandara UPBU, sudah bagus, standar, tingginya 2,4 meter di atas ada kawat yang cabang itu," papar dia.

Untuk peningkatan jumlah personil keamanan penerbangan ini, Kementerian Perhubungan juga telah meluncurkan aplikasi pengujian lisensi personil keamanan penerbangan berbasis online. Aplikasi ini sudah mulai diterapkan mulai hari ini.

Saat ini jumlah pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) personil keamanan 36 pusdiklat yang tersebar di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya fasilitas kemudahan mendapatkan lisensi tersebut, jumlah personil keamanan bisa semakin bertambah. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya