Buruh: Iuran Tapera Bukan Pemalakan

Tabungan ini sangat penting bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan rumah layak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Feb 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 15:38 WIB
RumahCom-RUU Tapera Segera Menjadi Undang-undang
Bila RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah undang-undang pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap pengusaha yang menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan ini sangat penting bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan rumah layak dan mensejahterakan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Rumah sekarang ini sudah menjadi barang mewah bagi buruh, padahal rumah merupakan kebutuhan dasar. Jadi kami menyesalkan sikap skeptis dari pengusaha yang menolak Tapera, karena Tapera bukan sebuah pemalakan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

 

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pengusaha menolak Tapera karena ini menyangkut masa depan buruh memperoleh rumah layak, sehat, nyaman dan sesuai standar dengan harga terjangkau.

"Kalau pengusaha menolak, sama saja pengusaha membiarkan 80 persen buruh tidak punya rumah, tinggal di kontrakan sempit dan kumuh. Karena dengan DP dan cicilan rumah yang besar, buruh mustahil bisa punya rumah, apalagi upahnya rendah," kata Said.

Dalam pelaksanaan Tapera, tutur Said, buruh meminta kepada pemerintah beberapa hal. Pertama, iuran yang dibayarkan buruh, nilainya harus seimbang dengan pengusaha agar tidak memberatkan pekerja.

Contohnya, jika iuran pengusaha 1,5 persen, maka buruh pun harus 1,5 persen sehingga memenuhi kewajiban iuran 3 persen.

Kedua, harus ada badan pengelola khusus Tapera atau semacam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah. Skema lainnya program Tapera bisa masuk menjadi program BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tidak bertentangan dengan UU BPJS.

Kemudian menunjuk PT Perumnas (Persero) sebagai pelaksana pembangunan dan dana iuran Tapera disimpan di Bank BTN dengan tujuan membangun rumah saja.

Syarat ketiga, perwakilan serikat pekerja wajib menjadi dewan pengawas di badan pengelola khusus BPJS Rumah karena akumulasi iuran buruh dan pengusaha sangat besar dengan nilai Rp 32,4 triliun per tahun atau Rp 2,7 triliun per bulan.

Dengan penghimpunan dana tersebut, pemerintah dan pengembang bisa membangun satu juta rumah.

"Paling penting cabut PP 78 Tahun 2015 yang diklaim kebijakan upah murah supaya buruh bisa membayar iuran Tapera. Jadi pengusaha jangan cuma teriak tolak UU Tapera, tapi memberi solusi. Kalau pengusaha menggugat batalkan UU Tapera, maka buruh akan melawan," ucap Said. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya