Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan ojek online yang menggunakan sistem aplikasi di ponsel semakin marak. Perang tarif pun tak terelakkan. Padahal dalam aturan, sepeda motor atau ojek bukan sebagai angkutan umum dan akhirnya memicu perdebatan.
Menteri Perhubungan (Menhub)Â Ignasius Jonan mengaku izin ojek online berada di ranah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu menilai ojek online marak karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum bertindak tegas.
Baca Juga
"Ya Gubernurnya diam saja. Tanya Gubernurnya dong, itu izinnya di Gubernur," tegas Jonan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, tidak bisa berbuat apa-apa untuk menertibkan keberadaan ojek online mengingat itu merupakan wewenang Kepolisian.
"Itu urusan polisi, karena di UU Transportasi bukan angkutan umum. Jadi ya diemin saja, mau bagaimana lagi. Susah kita," kata Ahok.
Kata Ahok sebagai pemimpin DKI Jakarta‎, akan berupaya menyediakan transportasi massal yang nyaman, memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di jalan-jalan protokol.
"Makanya yang bisa ‎saya kerjakan menyediakan bus, nanti motor dibatasi di jalur utama. Lama-lama dia (ojek) kan ke pinggir," ujar dia. (Fik/Ahm)
Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di siniÂ