Menhub Jonan Tegaskan Tak Pernah Larang Sistem Online

Menhub Ignasius Jonan menyatakan kalau motor tidak dapat digunakan untuk transportais publik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Des 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2015, 19:00 WIB
20151130- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan-Jakarta-Johan Tallo
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat mengikuti rapat pleno dengan Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang peredaran ojek online menjelang akhir pekan menuai kecaman dari masyarakat. Pelarangan tersebut memunculkan paradigma jika pemerintah menjegal kreativitas masyarakat yang mengembangkan sistem online.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun menampik hal tersebut. Mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu pun bahkan menyatakan telah menerapkan sistem online untuk memperbaiki kinerja KAI.

"Kalau online itu Go-jek belum bikin sistem transportasi saya sudah bikin di kereta api. Sistem online melayani 1 juta penumpang masa Go-jek bisa sebesar itu," kata dia Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Dia menegaskan, pelarangan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu adalah terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi publik. Lantaran, di dalam regulasi yang ada motor bukan transportasi umum.

"Cuma ini orang-orang yang protes memplesetkan bahwa Menteri Perhubungan melarang online. Mana bisa saya larang online. Ini bukan kewenangan saya. Yang dilarang itu alat transportasi kendaraan roda dua. Itu tidak bisa digunakan sebagai transportasi publik. Sampai kita ubah undang-undangnya, sepakat. Presiden bilang kalau perlu peraturannya diubah, ya sudah," jelas dia.

Isu pun bergulir jika Kemenhub terlambat untuk menerapkan pelarangan tersebut sehingga ojek berbasis online tersebut kemudian mewabah.

Jonan pun mengatakan tak tahu-menahu mengenai ojek online tersebut. Bahkan, pihaknya juga tak pernah diajak berunding atau konsultasi terkait ojek online. Parahnya, kata Jonan dia tidak pernah menerima pengajuan izin dari ojek online.

"Coba tanya kenapa tidak dari dulu? Kami tidak tahu, tidak ada yang ke saya ke Kemenhub, untuk konsultasi boleh atau tidak. Terus Anda tanya, ini perorangan atau tidak? Bukan, badan usaha. Kalau badan usaha masa tidak ikuti hukum masak tidak mengajukan izin dan sebagainya sebagai transportasi umum. Saya tanya Gubernur, Gubernur  bilang tidak dapat perizinannya. Sampai sekarang saya tidak tahu yang punya siapa," tandas dia. (Amd/Ahm)

 

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Ini Tips Bagi Keluarga Muda untuk Beli Rumah, Simak Video Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya