Pemerintah Siapkan Rp 14 Triliun Bayar Gaji ke-13 dan THR

Pemerintah telah mengganggarkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2016, 21:50 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 21:50 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan PNS. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," jelas dia saat ditemui di JCC, Rabu (18/5/2016) malam.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia.

Rincian Gaji ke-13 dan THR

Askolani mengatakan, PNS yang masih aktif dan pensiunan akan mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dengan besaran berbeda. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh sesuai take home pay setiap bulan.

Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan menerima THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.

"Kalau pensiunan dapat setengah dari gapoknya, sedangkan untuk PNS aktif diberikan satu bulan gapok tanpa tunjangan. Nah, kalau gaji ke-13 dibayarkan kepada PNS dan pensiunan sebesar take home pay mereka per bulan," kata Askolani.

Kemenkeu, kata Askolani masih menunggu finalisasi dari harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gaji ke-13 dan THR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Kementerian Hukum dan HAM. Dalam aturan tersebut, akan dapat diketahui kapan pencairan dan pembayaran gaji ke-13 dan THR dilaksanakan.

Dia menuturkan, PNS bisa mendapatkan THR di akhir Juni atau awal Juli, mengingat Lebaran jatuh di tanggal 6-7 Juli 2016. Sementara gaji ke-13 bakal dibayarkan sebelum memasuki tahun ajaran baru.

"Nanti tunggu RPP,lagi di finalkan. Tunggu saja semua tergantung PP karena lagi diharmonisasi di Kementerian PANRB. Nanti kalau sudah selesai, bisa tahu kalau (pembayarannya) sama-sama di Juli, mungkin saja beda tanggalnya. Jadi kepastian ada di PP," tegas Askolani. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya