Kemenhub Melunak Soal Sanksi ke Lion Air

Kemenhub memutuskan untuk tidak melakukan pembekuan izin operasi ground handling yang bekerjasama dengan Lion Air.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Mei 2016, 15:51 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 15:51 WIB
20160524-Lion Air dan Komisi V DPR RI Gelar RDP
Sejumlah Pramugari Lion Air mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Management Lion Air dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut membahas pembekuan ‘groundhandling’. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak melakukan pembekuan izin operasi ground handling yang bekerjasama dengan Lion Air. Hal ini sebagai bagian bentuk sanksi yang diterima terkait kelalaian pelayanan perusahaan.

Seharusnya, pembekuan tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, namun dari hasil investigasi yang dilakukan Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pihaknya memberikan kesempatan kepada Lion Air untuk melakukan perbaikan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan‎ Hemi Pamuraharjo menjelaskan, investigasi dilakukan oleh Tim Ditjen Hubud sejak tgl 15 Mei 2016 dan dinyatakan selesai 23 Mei 2016.

"Hasil investigasi berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan kinerja manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara‎," kata Hemi dalam pesannya kepada Liputan6.com, Rabu (25/5/2016).

‎Dirjen Perhubungan Udara memastikan memberi waktu 30 hari ke depan untuk melakukan perbaikan manajemen. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan pelayanan manajemen Dirjen Perhubungan Udara akan langsung mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan, tidak laki memberikan pembekuan.

Berikut daftar rekomendasi Dirjen Perhubungan Udara yang harus dilakukan manajemen Lion Air:

a. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat;

b. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement;

c. Melakukan evaluasi atas organisasi atau manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SoP;

d. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya