Kemenhub Pastikan 50 Persen Taksi Online Sudah Uji KIR

Kementerian Perhubungan menyatakan ada tiga hal yang harus dipenuhi perusahaan penyedia jasa taksi online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Agu 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 18:45 WIB
20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mengecek mobil peserta tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya terus melakukan upaya untuk menertibkan para pengendara dan perusahaan taksi online.

Saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap seluruh pengemudi dan kendaraan yang digunakan untuk taksi online. "Kalau uji KIR (uji kendaraan) saat ini sudah mencapai 50 persen, kita terus lakukan pengujian," kata Budi Karya di kantornya, Kamis (18/8/2016).

Budi menuturkan, saat ini ada tiga hal yang harus dipenuhi perusahaan penyedia jasa taksi online. Pertama syarat kepemilikan SIM Umum. Kedua, mengenai kendaraan harus dilakukan uji KIR, dan ketiga perusahaan harus memiliki badan hukum.

Mengenai kepemilikan SIM Umum, Budi menuturkan saat ini mayoritas supir taksi online masih menggunakan SIM A atau izin mengemudi kendaraan pribadi. Budi menegaskan, hal ini jelas-jelas menyalahi aturan.

Tak mau gegabah dan tidak merugikan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pendaftaran SIM Umum di beberapa tempat secara gratis dan belum memberikan sanksi bagi para pengendara taksi online.

"Artinya teman-teman taksi online yang sudah melakukan uji KIR dan memiliki SIM Umum kita tolerir dulu," tegas Budi.

"Kita harus samakan, saya akui saya senang menggunakan dan saya sayang aplikasi, tapi hal itu tidak boleh melukai yang lain juga," tambah Budi. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya