Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Singapura tidak akan menghambat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pemerintah Indonesia dengan Singapura telah melakukan pembicaraan mengenai aturan wajib lapor perbankan Singapura atas nasabah yang ikut tax amnesty ke kepolisian setempat.
"Kaitan dengan Singapura kami meyakini mereka pasti tidak akan menghambat," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Keyakinan Pramono bukan tanpa alasan. Dalam KTT ASEAN di Laos beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bertemu dengan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura. Hasilnya pun positif.
Advertisement
"Kebetulan ada Menteri Keuangan dan Perdana Menteri juga menyampaikan sama sekali tidak ada upaya untuk menghambat ini," imbuh Pramono.
Karena itu, Pramono meyakinkan siapa pun warga Indonesia di mana pun berada, jangan pernah ragu menggunakan fasilitas tax amnesty. Sebab, hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.
Baca Juga
"Sehingga dengan demikian bagi para siapapun yang akan ikut dan menaruh uang di Singapura baik itu repatriasi, deklarasi tidak usah takut karena yang berlaku hukum Indonesia," pungkas Pramono.
Sebelumnya pada Kamis 15 September 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta kepada masyarakat tak khawatir terkait rencana investigasi kepolisian Singapura bagi masyarakat yang ikut tax amnesty.
"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI didalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesty ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata dia di DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sri Mulyani telah melakukan klarifikasi ke pemerintah Singapura. Hasilnya, pemerintah Singapura sendiri menyatakan jika mendukung Indonesia untuk mendukung program tax amnesty.
"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka mengimbau kepada seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng-encourage atau memberikan support untuk para client untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty programme di Indonesia," jelas dia.
Dia mengatakan perbankan Singapura memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika terdapat aliran dana yang mencurigakan. Ketentuan ini juga wajib dilakukan hampir semua bank.
"Sementara itu perbankan di Singapura yang diharuskan mematuhi juga aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan. Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF," tandas dia. (Doni/Gdn)