Pengusaha Minta Pemerintah Bikin Standar Cat Dalam Negeri

Selama ini banyak pengusaha cat dalam negeri yang belum memenuhi standar internasional.

oleh Vina A Muliana diperbarui 20 Okt 2016, 15:37 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 15:37 WIB
Managing Director PT Mataram Paint Freddy Pangkey.
Managing Director PT Mataram Paint Freddy Pangkey.

Liputan6.com, Jakarta - Industri cat dikenal sebagai salah satu industri tertua di dunia. Begitu pula di Indonesia, industri cat telah berkembang sejak lama. Sayangnya, sampai saat ini belum ada standar yang baku yang mengatur kualitas cat di Indonesia. Oleh karena itu, pengusaha meminta kepada pemerintah untuk membuat standar produk cat dalam negeri.

Managing Director PT Mataram Paint Freddy Pangkey mengatakan, selama ini banyak pengusaha cat yang belum memenuhi standar internasional. Mereka menurunkan standar cat sehingga bisa dijual lebih murah ke konsumen.

"Keinginan masyarakat dan tukang cat itu punya cat yang cepat kering dan mengkilat. Banyak produsen membuat cat seperti itu. Tapi bukan berarti kilat dan cepat kering itu bagus. Padahal bahan baku yang bagus minimal 2-4 jam keringnya," tutur dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (20/10/2016).

Tidak adanya standar yang jelas dari pemerintah juga membuat produsen memakai bahan baku murah dan membahayakan kesehatan konsumen.

Tak hanya itu, ada juga produsen yang mengaku memakai zat anti karat zinchromate, tapi ketika dicek ternyata tak ada zat itu di dalam cat yang diproduksinya.

"Cat itu justru laku keras karena masyarakat percaya itu produk anti karat, padahal tidak berfungsi anti karat sama sekali," jelasnya.

Belum lagi adanya, produsen yang tidak menjual cat sesuai dengan takaran. Semua itu tidak bisa ditindak karena memang tak ada standar yang ditetapkan pemerintah mengenai produk cat.

Di sinilah peran Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diperlukan karena menyangkut penipuan konsumen dan kebohongan publik.

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah mengeluarkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk cat  demi memberikan proteksi pada konsumen dalam negeri. Sebaiknya, pemerintah melarang penggunaan pigmen yang pakai heavy metal seperti chrom dan timah.

"Kalau saja pemerintah memberikan proteksi pada konsumen terhadap cat yang diproduksi, masyarakat juga akan terhindar dari penyakit berbahaya seperti kanker," katanya.

Dengan adanya SNI, lanjut Freddy, produsen dalam negeri juga memiliki kepastian sehingga bisa mengekspor produknya dan bersaing dengan produk asing di kancah internasional. (Vna/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya