Menhub Wacanakan Larangan Pesawat Kecil Mendarat di 2 Bandara Ini

Kementerian Perhubungan ingin menjadikan dua bandara internasional itu sebagai hub penerbangan internasional.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Nov 2016, 14:46 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 14:46 WIB
Menhub Budi Karya
Menhub Budi Karya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewacanakan untuk membuat peraturan yang melarang pesawat-pesawat kecil mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Pelarangan ini sebagai bagian dari rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjadikan dua bandara internasional itu sebagai hub penerbangan internasional.

"Soetta dan Ngurah Rai itu rencana akan kita jadikan hub. Ini berjalan lurus dengan rencana kita untuk mendatangkan 20 juta wisatawan asing pada beberapa tahun yang akan datang," kata Menhub saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (1/11/2016).

Menurut Budi Karya, saat ini banyak rute-rute internasional yang bisa digarap beberapa maskapai untuk penerbangan langsung melalui Bandara Soetta dan I Gusti Ngurah Rai.

Dia mencontohkan, penerbangan ke Mumbai, India dan beberapa kota di Vietnam. Selama ini penerbangan harus transit ke beberapa Bandara di luar negeri.

Adapun untuk mendukung rencana itu, Menhub berencana untuk melarang pesawat-pesawat kecil seperti jenis Bombardier dan ATR mendarat di dua bandara tersebut. "Itu harusnya digunakan untuk penerbangan di kota lain untuk penerbangan domestik lainnya melalui bandara lain," terang Budi Karya.

Budi mencontohkan langkah yang sudah dilakukan Lion Group dengan menjadikan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali menjadi hub baru.

Dia berharap, maskapai-maskapai lainnya yang masih berkonsentrasi ke penerbangan domestik untuk membuat hub-hub baru, bukan justru di Bandara Soetta ataupun I Gusti Ngurah Rai.

"Jadi di satu sisi slot di dua bandara itu tidak padat, di sisi lain akan meningkatkan kota-kota yang dijadikan hub," tutup Budi Karya. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya