Tim Saber Pungli Tangkap Direktur Pelindo III, Ini Kata Menhub

Tim Saber Pungli Polri beserta Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap RS, Direktur Pelindo III.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Nov 2016, 19:48 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 19:48 WIB
Menhub Budi Karya
Menhub Budi Karya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah gencar menghapus pungutan liar (pungli). Namun hal tersebut juga belum sepenuhnya dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri beserta Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menangkap RS, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III. Hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun angkat bicara soal itu dalam media sosialnya, pada Selasa (1/11/2016).

"Peringatan yang berulang-ulang saya sampaikan untuk setop pungli ternyata masih belum diindahkan bahkan ketika sudah ada tindakan hukum tegas sebelumnya," tulis Budi seperti dikutip dari twitternya.

"Peristiwa OTT Dirops Pelindo III bukti praktik tercela ini masih berlangsung. Saya minta segera akhiri sebelum hukum yang menghentikan," tambah Budi Karya.

Seperti diketahui, RS, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa siang tadi.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete dalam pesan tertulis, Selasa 1 November 2016.

Takdir menjelaskan, RS ditangkap terkait praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Saat melakukan penangkapan, tim gabungan Saber Pungli sempat menggeledah ruangan RS di kantornya. Saat ini, RS masih diamankan dan diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Takdir, seperti dilansir Antara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya