YLKI: Harga Barang Mahal Bisa Jadi Konsumen Tanggung Beban Pungli

YLKI masuk ke satgas untuk memberantas pungli.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Okt 2016, 16:58 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 16:58 WIB
YLKI masuk ke satgas untuk memberantas pungli.
YLKI masuk ke satgas untuk memberantas pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini terlibat dalam Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang dibentuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub). YLKI mengklaim, keterlibatannya dalam satgas sesuai dengan prinsip kerja YLKI.

Ketua YLKI Tulus Abadi menerangkan, keterlibatan YLKI ke Satgas OPP mengacu pada aspek historis YLKI. Sejak dibentuk pada 1973, YLKI memiliki motto untuk membela konsumen.

Dia melanjutkan, masuknya YLKI ke satgas karena ingin memberantas pungli. Dia menuturkan, pungli menjadi beban pelaku usaha, sementara untuk mengurangi beban usaha itu maka mereka menjual barang ke konsumen dengan harga tinggi.

"Tarif yang tinggi pada komoditas barang bisa jadi ada komponen pungli yang dimasukkan, karena semua beban pelaku usaha sharing dengan konsumen," kata dia dalam konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Motto lain, adanya YLKI karena bertujuan untuk membantu pemerintah. Oleh karenanya, bukan barang baru jika YLKI terlibat dalam diskusi dengan pemerintah.

Selanjutnya, motto YLKI ialah menjaga martabat produsen atau pelaku usaha. Dia menuturkan, pemberantasan pungli merupakan salah satu hal yang mewujudkan itu.

"Kalau dia benar kita harus kita bela jaga martabatnya apalagi produsen dalam negeri," ungkap dia.

Pungli telah menjadi musuh pemerintah. Bahkan memberantas terhadap pungli didengungkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tulus sendiri memberi apresiasi langkah yang dilakukan Kemenhub dalam membentuk Satgas OPP ini. Menurut dia, Kemenhub jadi salah kementerian yang langsung merespon keputusan Presiden.

"Saya kira Kemenhub ini salah satu kementerian paling awal merespons usulan presiden," ujar dia. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya