Pemerintah Janjikan Keuntungan bagi Penjual BBM di Wilayah Ini

Kepastian pemberian keuntungan tersebut berkaitan dengan program BBM satu harga di seluruh Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Des 2016, 09:48 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 09:48 WIB
20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Petugas mengisi BBM pada sebuah mobil di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (1/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin keuntungan bagi pengusaha yang membangun fasilitas penyaluran resmi untuk mendukung program BBM satu harga di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak ‎dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, ada keuntungan yang menjanjikan bagi pengusaha yang membangun fasilitas di wilayah terdepan, terpencil, dan terluar (3T). Hal itu dalam rangka mendukung program BBM (bahan bakar minyak) satu harga di seluruh Indonesia.

"Bagaimana margin penyalur di lokasi jauh dari mana-mana, artinya di tempat (3T) terdepan, terpencil, dan terluar," kata Wiratmaja, Kamis (1/12/2016).

Wiratmaja menerangkan, keuntungan badan usaha yang membangun di wilayah 3T‎ tidak sama dengan di wilayah perkotaan.  Lantaran secara keekonomian wilayah 3T konsumsinya masih rendah, sehingga belum ekonomis jika menggunakan acuan keuntungan menjual BBM di wilayah perkotaan.

"Misal di wilayah terpencil NTT, beda dengan margin SPBU di Kota Kupang, sehingga fasilitas penyalur beda," ujar Wiratmaja.

Wiratmaja menuturkan, kebijakan tersebut diambil agar ada pengusaha yang tertarik dan berpartisipasi dalam program BBM satu harga yang akan dilaksanakan mulai 2017. Salah satunya dengan membangun fasilitas penyalur resmi seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Di sini kita buat margin fee berbeda, supaya badan usaha investor mau membangun, dikasih margin fee beda," tutur Wiratmaja.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya