Investor AS Borong Surat Utang Pemerintah Jangka Pendek

Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan total nilai US$ 3,5 miliar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Des 2016, 14:07 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 14:07 WIB
Surat utang negara (SUN) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 5 tahun diminati oleh investor asing.
Surat utang negara (SUN) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 5 tahun diminati oleh investor asing.

Liputan6.com, Jakarta - Surat utang negara (SUN) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 5 tahun atau jangka pendek banyak diminati oleh investor asing. Secara persentase, sebanyak 48 persen surat utang pemerintah tersebut diserap investor AS.

Pemerintah baru saja menerbitkan SUN dengan total nilai US$ 3,5 miliar. SUN itu terbagi menjadi tiga seri yakni RI0122 dengan tenor 5 tahun (US$ 0,75 miliar), RI0127 dengan tenor 10 tahun (US$ 1,25 miliar), dan RI0147 dengan tenor 30 tahun (US$ 1,50 miliar).

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, sejak pemilu AS pada bulan lalu, kondisi pasar keuangan cenderung volatil. Dia mengatakan, surat utang jangka pendek menjadi pilihan bagi investor yang mengambil sikap hati-hati.

"Ada kecenderungan pull out emerging market salah satu rekomendasi, kita pikir bagus provide choice, investor 10-30 mungkin long term. Kita provide short term 5 tahun investor yang sangat cenderung hati-hati punya choice," kata dia di Bali, Jumat (9/12/2016).

Setelah AS, sebaran SUN tenor 5 tahun terbesar di Eropa dengan 27 persen, Asia dengan 22 persen, dan Indonesia 3 persen.

Berdasarkan jenis investornya, SUN dengan tenor 5 tersebut ini diserap oleh fund manager dengan komposisi 74 persen, bank 12 persen, private bank 9 persen, sovereign wealth funds 5 persen.

Untuk diketahui, kupon untuk Surat Utang Negara dengan tenor 5 tahun ini sebesar 3,70 persen dan yield 3,75 persen. Kemudian harga (price) untuk surat utang ini 99,767 persen. (Amd/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya