Lulus Seleksi DK OJK Tahap Pertama, Ini Janji Ketua Komisi XI DPR

Pansel calon anggota Dewan Komisioner OJK menyatakan terdapat 107 nama telah lolos seleksi tahap I untuk periode 2017-2022.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Feb 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 13:12 WIB
OJK
OJK

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan seleksi tahap I. Dari yang dinyatakan lulus, terdapat ada dua anggota DPR RI, salah satunya politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," kata Mekeng, Jumat (10/2/2017).

Ia menjelaskan siapapun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus lepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Hal itu sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dia menuturkan, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.‎ Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.

Dia mengemukakan‎ sangat tidak adil jika seseorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif ‎ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. DI negara-negara yang sudah maju, menurutnya, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara.

Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR ini‎ menegaskan dirinya maju menjadi anggota OJK bukan karena perintah partai. Dia maju karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.

"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," ujar dia.

Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyatakan  terdapat 107 nama telah lolos seleksi tahap 1 calon anggota DK OJK untuk periode 2017-2022.

Mengutip laman Kemenkeu, Rabu 8 Februari 2017, nama-nama yang lolos pada seleksi tahap 1 Calon Anggota DK OJK berasal dari berbagai kalangan baik dari praktisi maupun akademisi. Selain itu, ada juga beberapa nama yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Yas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya