Liputan6.com, Manado - Sejumlah komoditas pertanian yaitu benih cabai secara ilegal masuk melalui bandar udara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
"Komoditas seperti benih cabai, dan sayuran kering asal Tiongkok ini masuk beberapa tahap ke Manado. Setelah melalui prosedur yang ada, akhirnya kami musnahkan barang-barang ilegal itu pada Kamis 16 Ferbruari 2016 kemarin," ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Junaidi, seperti ditulis Minggu (19/2/2017).
Junaidi mengungkapkan, barang ilegal yang dimusnahkan yaitu benih cabai seberat 50 kg dan sayuran kering seberat 30 kg asal Tiongkok.
Advertisement
Sementara itu, Humas Bea Cukai Manado, Abduh mengatakan, Bea Cukai yang pertama menemukan kiriman itu pada 18 Desember 2016. "Benih cabai dan sayuran kering ini lalu diserahkan kepada Balai Pertanian Kelas 1 Manado Rabu 28 Desember 2016," ujar Abduh.
Baca Juga
Setelah dilakukan pemeriksaan adminsitrasi, benih tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Surat ini harus menyatakan benih bebas dari penyakit."Karena tak punya PC, benih lalu ditahan, karena kuatir menyebarkan penyakit," ujar Abduh.
Dia menambahkan, pemilik benih cabai sudah diberi batas waktu 14 hari untuk melengkapi PC dari negara asal. Akan tetapi sampai batas waktu, pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan. Pemusnahan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Surat penolakan agar benih dikembalikan ke negara asal sudah dikeluarkan 19 Januari. Akan tetapi, sampai batas waktu 14 hari kerja tidak dikembalikan, benih dimusnahkan," ujar Abduh.
Sedangkan Andy, pemilik benih cabai dan sayuran kering mengatakan cabai dan sayuran kering itu untuk masakan Cina. (Yoseph Ikanubun)