Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA tak mempermasalahkan adanya keterbukaan bank. Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan bank.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, keterbukaan bank akan berlaku pada semua bank. Jadi, semua bank akan berbisnis pada medan yang sama.
"Mengenai UU perbankan saya tidak terlalu komentar, kalau namanya UU playing ground sama. Bukan BCA tok harus keterbukaan," kata dia di Analyst Meeting di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, dengan kondisi tersebut bank akan mengalami dampak yang sama. Di situ industri perbankan akan bersaing.
"Kalau berlaku umum, pengaruh positif dan negatif, itu sama terhadap semua bank, jadi kalau bersaing playing ground sama. Katakan negatif terhadap BCA ya turun bareng. Naik (positif) naik bareng," jelas dia.
Baca Juga
Jahja meyakini, langkah yang ditempuh pemerintah tentu sudah dipikirkan secara masak. Menurut dia, pemerintah juga telah memikirkan dampaknya pada bank.
"Saya yakin UU ini sudah digodok, diperhitungkan, dipertimbangkan, berbagai aspek. Apalagi sudah ada tax amnesty jiwanya yakin telah mendalami secara detil," ujar dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk memeriksa rekening para nasabah bank. Pemeriksaan rekening tersebut rencananya dijalankan pasca program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada 31 Maret 2017.
Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna menerangkan, pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan yaitu pemeriksaan, bukti permulaan (buper), penagihan. Sebelum ada aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.
Dulu kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau buper ke Kanwil ke Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan diproses," jelas dia.
Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Dia mengatakan, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untuk membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari.
"Kurang lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di DJP Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem DJP sama OJK dibangun Akrab," ujar dia.
Nantinya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. Dia bilang, dalam pemeriksaan ini juga melibatkan pihak-pihak terdekat.