Menko Luhut: Urusan Freeport Sudah Selesai

Di hadapan Menteri Perdagangan AS, Luhut mengibaratkan permasalahan Freeport adalah saat Indonesia sedang menyewakan rumah ke orang lain.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mei 2017, 15:32 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 15:32 WIB
20160517- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan-Jakarta- Herman Zakharia
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara khusus di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (17/5). Luhut mengatakan pemerintah siap bekerjasama dengan Ketua Umum Partai Golkar terpilih untuk kemajuan bangsa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masalah Freeport sudah jelas dan rampung.

Luhut memastikan hal ini usai bertemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Wilbur Ross beberapa hari lalu saat menghadiri Spring Meeting IMF-World Bank di Washington DC.

"‎Sudah selesai. Kemarin saya ketemu Kementerian Perdagangan Amerika. Dia bertanya Freeport saya jelaskan. Ini kan kontrak sudah selesai," ujar Luhut di sela-sela Rakornas Kemaritiman di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Di hadapan Menteri Perdagangan AS, Luhut mengibaratkan permasalahan Freeport adalah saat Indonesia sedang menyewakan rumah ke orang lain. Kemudian bila pemilik rumah tidak memperpanjang kontrak, itu menjadi hak Indonesia sebagai pemilik.

Hanya saja, Indonesia mengambil langkah dengan memutuskan masih akan memperpanjang kontrak bagi Freeport. Namun ini tetap harus memenuhi ketentuan, yaitu dengan mendivestasi saham dengan besaran sesuai aturan.

‎"Kami masih mau kasih perpanjangan kontrak, tapi dia harus menurut sama kita. Dia harus divestasi, dia bangun smelter. Setuju. Kalau enggak setuju dia enggak kita kasih," tegas Luhut.

Mengenai banyaknya pegawai Freeport yang dirumahkan, Luhut menganggap hal itu lumrah dalam sebuah manajemen perusahaan.

"Negara ini berdaulat, enggak ada urusan sama CEO (Freeport), enggak ada urusan hal ini sampai ke Presiden, ini diselesaikan semua di bawah, Pak Jonan juga sudah koordinasi dengan saya," ujar Luhut.

Untuk diketahui, perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK merupakan salah satu syarat untuk perusahaan tambang mineral pemegang KK agar bisa ekspor konsentratnya.

Freeport telah menyandang status ‎IUPK dengan waktu 8 bulan, terhitung sejak 10 Februari 2017 -10 Oktober 2017, rentang waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi. (Yas/nrm)‎

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya