Impor Singkong Wajib Kantongi Rekomendasi

Pemerintah sedang mengkaji aturan soal impor singkong. Aturannya diharapkan keluar dalam waktu dekat.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jun 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 19:12 WIB
Ilustrasi singkong
Foto: bladi.info

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan aturan soal impor singkong. Aturan tersebut akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementan terus mengkaji terkait aturan tersebut. Ditargetkan dalam waktu satu minggu ke depan akan Permen tersebut akan diterbitkan.

"Ya sekarang ini yang kami kaji. Kami lihat berbagai masukan kemudian dilihat dalam bentuk ketentuan. Tata niaga akan kami atur dalam satu minggu akan keluar Permentan dan Permendag," ujar dia di Indogrosir, Tangerang, Jumat (9/6/2017).

Dia menuturkan, salah satu yang akan diatur dalam Permen tersebut yaitu soal kewajiban importir untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementan jika ingin melakukan impor. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui berapa banyak impor singkong yang masuk ke Indonesia.

"Izin impor harus ada rekomendasi dan wajib serap seperti itu. Pemerntan dan Permendag satu minggu ini. Itu kesepakatan kemarin," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penataan terhadap impor singkong. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya impor komoditas tersebut dalam sebulan terakhir.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini impor singkong tidak diatur oleh pemerintah. Akibatnya importasi bahan pangan yang biasa diolah menjadi kudapan ini tidak bisa diawasi.

Agar impor komoditas ini bisa dikendalikan dan terdata pasokannya, maka Kemendag akan mengeluarkan aturan terkait tata niaga singkong.‎ ‎"Kami akan keluarkan tata niaga singkong. Semula ini bebas, tidak diatur importasinya," ujar dia di Kantor Kemendag.

Selain itu, lanjut Enggar, selama ini para petani singkong dalam negeri juga mengeluh. Hal tersebut lantaran harga jual yang rendah di tingkat petani serta harus bersaing dengan singkong impor.‎
‎
"Di Lampung Tengah, para petani dan bupatinya berunjuk rasa karena harganya Rp 400 per kg. Saya panggil pengusaha suruh beli Rp 700. Segera kami keluarkan tata niaga," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya