Mendag: Harga Bawang Putih Harus Rp 30 Ribu di Pertengahan Juni

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, pihaknya tidak akan mentolerir pihak yang menimbun dan spekulan bahan pangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jun 2017, 13:23 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 13:23 WIB
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Enggartiasto Lukita memberi sambutan dalam acara penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/12). Nota kesepahaman tersebut mengenai pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menyatakan, harga bawang putih harus mencapai Rp 30 ribu per kilogram (kg) di pertengahan Juni ini. Jika masih ada permainan harga di importir yang menyebabkan harga bawang putih tetap tinggi, Enggartiasto akan mencabut izin usaha impornya.

"Beberapa komoditi tinggal menunggu waktunya harga stabil, contohnya bawang putih. Harga sempat naik, kami mengajak importir segala cara, dan hasilnya sudah mulai turun," tegas Enggartiasto saat membuka pasar murah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Di pertengahan Juni ini, Enggartiasto memastikan, harga bawang putih maksimal sudah ‎harus Rp 30 ribu per kg. "Kalau ada yang lebih, maka jangan pernah berpikir untuk bisa impor bawang putih lagi," ancam Enggartiasto.

Dia menuturkan, Kementerian/Lembaga terkait terus berkomunikasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang langsung berkoordinasi ke Polri sampai Polres untuk menindak pelaku penimbun bahan pangan maupun para spekulan.

"‎Kami tidak akan tolerir oknum penimbunan dan para spekulan bahan pangan. Pemerintah melalui Bulog bisa intervensi melempar stoknya sampai ke ujung wilayah Indonesia dan masuk pasar-pasar tradisional. Kami bisa lepas ke pasar berapapun kebutuhannya," kata Enggartiasto.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan ini bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat terjadi fluktuasi harga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan,‎ Indonesia sebelumnya tidak memiliki regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini terutama bertujuan memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri, serta mendata lalu-lintas impor dan distribusi-nya.

"Hal ini didasarkan atas gejolak harga bawang putih yang melonjak cukup tinggi beberapa waktu lalu," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya