Ini Aduan yang Kerap Masuk di Posko THR Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri membuka layanan pengaduan THR di nomor telepon 021 5255859.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jun 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 18:00 WIB
Menaker
Menaker sidak posko pengaduan THR

Liputan6.com, Jakarta - Dua pekan jelang Hari Raya Idul Fitri, Posko Peduli Lebaran 2017 yang terletak di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan tampak sepi. Posko tersebut sengaja didirikan oleh Kementerian ketenagakerjaan untuk menerima keluhan atau konsultasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Senin (12/6/2017), pukul 14.00 WIB, Posko Peduli Lebaran 2017 yang menempati kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketanagakerjaan, tampak lengang. Di posko tersebut hanya terlihat satu orang yang tengah berkonsultasi. 

Salah satu petugas Posko Peduli Lebaran 2017 bercerita, posko tersebut buka setiap hari sejak 8 Juni sampai 5 Juli 2017. "Kalau hari kerja buka 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu mulai 09.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan menempatkan 4 petugas di posko tersebut. Jumlah tersebut dipandang cukup karena memang ada beberapa fasilitas lain yang melayani konsultasi atau pengaduan mengenai THR. Fasilitas tersebut melalui pesan singkat Whatsapp dan surat elektronik.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri membuka layanan pengaduan THR di nomor telepon 021 5255859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919. Adapula surat elektronik yaitu poskothrkemnaker@gmail.com.

Meski tak merinci secara spesifik jumlah masyarakat yang telah mengadu sampai saat ini, dia mengatakan, pertanyaan yang kerap masuk ke posko adalah mengenai status pekerja yang bisa mendapat THR. 

"Konsultasi THR apa dia dapat dengan status pekerjaan dia," ungkap dia.

Konsultasi tidak hanya datang dari sisi pekerja, para pemberi kerja pun ada yang melakukan konsultasi di Posko Peduli Lebaran 2017.

Pemberi kerja banyak menanyakan terkait jumlah THR yang mesti dibayarkan oleh pekerja. "Ada juga pemberi kerja, berapa besaran yang dibayarkan, dasar hukumnya," imbuh dia.

Pembayaran THR mesti paling telat H-7 Lebaran. Setelah H-7, pihaknya akan melakukan pengecekan pemberi kerja mana yang belum membayarkan THR. Setelah itu, akan dikoordinasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Batasnya H-7 karena peraturan H-7. Biasanya koordinasi dengan DInas Tenaga Kerja setempatnya," tukas dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya