Pemerintah Susun Peraturan Pajak Hasil Migas Gross Split

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, PP baru yang akan menjadi payung hukum pengaturan perpajakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Jul 2017, 15:35 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 15:35 WIB
Ini Setiap Kali Perusahaan Hulu Migas Investasi US$1
Perusahaan-perusahaan hulu migas sering dianggap hanya berperan menyediakan pasokan energi dan menghasilkan penerimaan negara

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun peraturan perpajakan atas penerapan mekanisme bagi hasil minyak dan gas (migas) dengan skema gross split.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, PP baru yang akan menjadi payung hukum pengaturan perpajakan. Aturan ini berguna untuk memberikan kepastian ke perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang akan menggunakan mekanisme gross split.

"Kita tempo hari ini mendengar masukan dari mereka (KKKS), karena gross split aturan perpajakan belum jelas," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut Arcandra, PP yang sedang disusun tersebut akan berkaitan dengan revisi PP 79 Tahun 2010‎ yang dirubah menjadi PP 27 Tahun 2017. Untuk diketahui, PP 79 Tahun 2010 mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan, dan perlakuan pajak penghasilan di bidang hulu migas

‎"Sekarang kami sedang menyusun PP baru yang kira-kira treatment-nya sama dengan revisi PP 79. dan ini sedang ditunggu-tunggu para KKKS," ungkapnya.

Arcandra‎ mengungkapkan, dalam menyusun PP perpajakan atas mekanisme bagi hasil gross split, Kementerian ESDM akan melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan, selaku instansi yang memiliki kewenangan terkait perpajakan.

"Untuk itu kita akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan semua pihak, agar PP nya keluar secepat mungkin," tutup Arcandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya