Komisi XI DPR Setujui Penghematan Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 40 T

Di unit Direktorat Jenderal Pajak efisiensi yang dilakukan sebesar Rp 170 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jul 2017, 17:50 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 17:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui penghematan anggaran yang diusulkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 363,60 miliar di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Dengan demikian, pagu anggaran Kemenkeu setelah efisiensi sebesar Rp 40,41 triliun.

"Komisi XI menyetujui self blocking Kemenkeu sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2017 sebesar Rp 363,60 miliar dalam RAPBN-P 2017," kata Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng menutup Raker RKA K/L RAPBN-P 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang di semua Kementerian/Lembaga, Kemenkeu melakukan efisiensi dengan self blocking sebesar Rp 363,60 miliar.

"Dari total pagu anggaran Kemenkeu di APBN-P 2017 sebesar Rp 40,77 triliun, efisiensi dengan self blocking yang kita lakukan sebesar Rp 363,60 miliar di RAPBN-P 2017," ujarnya.

Dengan demikian, anggaran Kemenkeu di RAPBN-P 2017 diusulkan menjadi Rp 40,41 triliun. Sri Mulyani menerangkan, penghematan sebesar Rp 363,60 miliar, berasal dari unit Sekretaris Jenderal sebesar Rp 42,36 miliar, Inspektorat Jenderal (Irjen) Rp 2,80 miliar, Ditjen Anggaran Rp 2,92 miliar.

Di unit Direktorat Jenderal Pajak efisiensi yang dilakukan sebesar Rp 170 miliar, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 70,81 miliar, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 2,79 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 2,71 miliar, Ditjen Kekayaan Negara Rp 14,39 miliar, dan penghematan dari unit BPPK sebesar Rp 19,23 miliar.

"Efisiensi atau penghematan belanja di Kemenkeu diarahkan pada belanja barang sesuai instruksi Presiden, yakni perjalanan dinas dan paket meeting, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, dan lainnya," tukas Sri Mulyani.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya