DJP Jakarta Seret Penunggak Pajak Rp 6,3 Miliar ke Penjara

Penanggung pajak yang diduga merugikan negara Rp 6,3 miliar sudah mendekam di LP Cipinang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Agu 2017, 19:01 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 19:01 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan 1 telah menyelenggarakan serah terima tersangka dan berkas perkara atas penunggak pajak dengan inisial DHR (50) yang juga sebagai Direktur Utama PT TP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengungkapkan, serah terima perkara dan berkas perkara ini karena yang bersangkutan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo Pasal 64 KUHP.

"Kita kepada yang bersangkutan sudah mencoba persuasif. Kita tawarkan ikut tax amnesty tapi yang bersangkutan tidak memanfaatkan hal itu, ya sudah, kita maju terus," kata Sakli Anggoro kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/8/2017).

Ia menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan.

Adapun tindak pidana yang dilakukan adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar masa Juni 2007 sampai dengan Desember 2008.

Dari tindakan yang dilakukan tersebut, DHR diduga merugikan negara sebesar Rp 6,3 miliar. Penanggung pajak sendiri saat ini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

"Saling maaf-maafannya sudah lewat, jadi setelah tax amnesty selesai ya kita saatnya penegakan hukum. Kita tengah fokus tindak orang-orang yang tidak ikut tax amnesty ini," tegas dia. (Yas)

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya