Wamenkeu: Dana Desa Rp 60 Triliun Jangan Ditahan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sedang membuat standar akuntansi atau sistem keuangan desa.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Agu 2017, 12:41 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 12:41 WIB
20170201-Koordinasi-Dana-Desa-Ke-KPK-Jakarta-Eko-Putro-Sandjojo-HA
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai melakukan pertemuan dengan KPK, Jakarta, Rabu (1/2). Pertemuan tersebut membahas soal anggaran dana desa untuk mencegah dari penyimpangan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran dana desa sebesar Rp 60 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Uang itu diharapkan dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat.

"Salah satunya untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena kan ada cash for work. Pemuda-pemudi desa yang awalnya belum punya kerjaan, banyak pengangguran, diberikan dana desa, maka mereka bisa bekerja membangun infrastruktur dan mendapatkan penghasilan," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Saat ini, katanya, dana desa sebesar Rp 60 triliun di APBN-P 2017 dicairkan secara bertahap dengan harapan dapat digunakan untuk kegiatan produktif di desa.

"Baru berapa persen dana desa yang diserap, lalu nanti kita transfer lagi. Kalau ditransfer itu digunakan supaya memberi multiplier effect, jangan ditahan dan jangan malah tiarap. Repot kan kalau sampai ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) desa," tegas Mardiasmo.

Menurutnya, dengan pemanfaatan dana desa secara tepat, dapat mengatasi ketimpangan, kesenjangan, dan mengurasi masalah pengangguran. "Kalau desanya maju, masyarakatnya pasti maju, tidak ada ketimpangan, kemiskinan, dan kesenjangan," kata Mardiasmo.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) saat ini, tuturnya, sedang membuat standar akuntansi atau sistem keuangan desa. Dengan standar akuntansi tersebut, penggunaan dana desa dirangkum dalam satu sistem yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, sistem ini tidak menjamin bisa adanya penyelewengan atau korupsi.

"Kalau menjamin (korupsi) ya, tidak bisa jamin karena kan bisa jadi ada yang bikin proyek fiktif, Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dibuat mark-up. Tapi setidaknya dengan sistem itu, membuat masyarakat desa bisa mengawasi penggunaan dana desa seperti apa," ucap Mardiasmo.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya