Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau bertanya mengenai pelaporan surat pemberitahuan pajak bila ada penjualan apartemen. Sedangkan saya tinggal di luar negeri. Sebelumnya saya tidak pernah bekerja di Indonesia tetapi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat membeli apartemen di Indonesia dari penghasilan luar negeri.
Saya sudah berdomisili di luar negeri atau tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Selain itu, saya juga tidak mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaannya:
Dari penghasilan sewa dari apartemen saya, apakah perlu melaporkan SPT dan apa perlu melaporkan penghasilan dan aset saya di luar negeri? Jika suatu hari, saya menjual apartemen, apakah saya harus melapor SPT? Kemudian apakah perlu melaporkan penghasilan dan aset saya di luar negeri? Saya tahu, pajak penjualan properti 2,5 persen harus dibayar sesuai peraturan.
Â
Terimakasih
Â
Â
ttamxxx@gmail.com
Â
Jawaban:
Yth. Saudara Ted Tan,
Jika Saudara Ted berdomisili di luar negeri maka status Saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :
1. green card
2. identity card,
3. student card,
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT sehingga dengan sendirinya Saudara tidak perlu melaporkan penghasilan dan aset Saudara di Luar Negeri.
Atas penghasilan sewa apartemen Saudara di Jakarta, Saudara akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen oleh penyewa apabila penyewa tersebut merupakan pihak yang diwajibkan memotong pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak
Ketika Saudara menjual apartemen tersebut dan menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5 persen maka hal tersebut tidak mengubah status Saudara sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Dengan demikian Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Â
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: