Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai harga batu bara dalam negeri khusus untuk sektor kelistrikan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti usulan PT PLN (Persero) yang menginginan pengenaan harga batu bara lebih murah.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, peraturan tersebut merupakan turunan dari Harga Batubara Acuan (HBA). Aturan tersebut ditargetkan keluar awal 2018. Namun untuk bentuk belum diputuskan.
Dadan melanjutkan, untuk formula harga yang menjadi acuan aturan terebut sedang dicari. Namun, keinginan PLN menggunaan formula cost plus margin tidak bisa dikabulkan.
Advertisement
"Kami akan atur batu bara untuk DMO (Domestik Market Obligation). Tapi bukan cost plus margin," kata Dadan, di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Baca Juga
Kementerian ESDM mengusulkan menggunakan dua indeks harga batu bara dari empat indeks yang ada. Dipilihnya dua indeks berdasarkan perkiraan yang bisa mendukun PLN mendapat batu bara dengtan harga yang lebih murah.
"Kami akan memilih nanti opsinya. Nah beberapa indeks itu akan kami pakai kira-kira akan dipilih yang bisa mendukung PLN. Tapi kami belum putuskan. Harusnya sih pakai yang harga nasional," papar Dadan.
Sebelumnya, PLN ingin mendapatkan keistimewaan soal harga batu bara, yang digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini untuk menekan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik, seiring kebijakan pemerintah yang tak akan menaikkan tarif listrik.
Direktur Pengadaan Strategis I PLN, Nicke Widyawati mengatakan, skema harga batu bara yang diberikan ke PLN saat ini sama dengan harga batu bara yang diekspor. Padahal, batu bara yang dibeli PLN untuk kebutuhan pembangkit.
Menurut Nicke, PLN telah mengusulkan ke pemerintah untuk mendapat keistimewaan harga, dengan pengenaan harga berdasarkan mekanisme cost plus fee, bukan sesuai dengan harga pasar seperti saat ini. "Maksudnya cost plus fee. Kami mengusulkan dan memohon supaya DMO itu berbeda, jangan mengikuti harga pasar," jelas dia.
PLN perlu mendapat keistimewaan harga batu bara sebagai langkah menekan BPP listrik. Apalagi PLN tidak boleh lagi menaikan tarif listrik oleh pemerintah.
"Dengan cost plus fee tidak ada yang dirugikan, tapi juga tidak membuat BPP naik berlebihan. Sekarang tarif kita enggak boleh naik sementara harga batu bara naik terus," papar dia.
Berdasarkan data PLN, harga acuan batu bara naik pada tahun ini dari tahun lalu mencapai US$ 61,8. Harga tersebut membentuk BPP Rp 1.265 per kilo Watt hour (kWh). Sedangkan harga acuan batubara kuartal II 2017 US$ 82,2 per ton, menjadikan BPP menjadi Rp 1.283 per kWh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: