Berpenghasilan Rp 2 Juta per Bulan, Wajib Lapor SPT?

Apakah saya wajib lapor SPT pada 2013-2017, bila baru dapat kerja pada 2017?

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 08:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya lulus kuliah akhir 2012. Kemudian saya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) awal 2013 untuk mencari kerja. Saya pun menjadi wajib pajak non efektif pada 2015 karena belum juga mendapatkan pekerjaan.

Jelang akhir 2017, saya baru mendapatkan pekerjaan dan berpenghasilan Rp 2 juta per bulan. Yang menjadi pertanyaan, apakah saya wajib melaporkan SPT 2013-2017 mengingat baru mendapatkan pekerjaan pada 2017? Apakah saya mendapatkan denda karena tidak lapor SPT?

 

 

Terimakasih

 

 

Salam,

 

 

qiracxxxx@gmail.com

 

Jawaban

 

Yth. Saudara Rachmad,

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Penghasilan Saudara pada 2017 adalah Rp 2.000.000 sebulan belum melewati batasan PTKP tersebut sehingga Saudara tidak wajib memiliki NPWP dan dengan demikan juga tidak wajib menyampaikan SPT.

Apabila Saudara dalam faktanya tidak mempunyai penghasilan pada  2013 s.d 2016, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Saudara tidak diwajibkan menyampaikan SPT untuk tahun-tahun pajak tersebut serta tidak akan dikenakan denda. Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati,

S.Sos Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap cek di sini

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya