Cukai Kantong Plastik Batal Berlaku pada 2017

Ditjen Bea Cukai prediksi pengenaan cukai kantong plastik pada 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Nov 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 17:30 WIB
kantung-plastik-131010c.jpg
Ilustrasi kantong plastik

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi sinyal batalnya penerapan cukai kantong plastik pada 2017. Kebijakan ini sudah dua kali batal, setelah gagal diberlakukan pada 2016.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kemungkinan besar cukai kantong plastik baru bisa diterapkan pada tahun depan. Rencana tersebut mundur dari target pada 2017.

"Kalau kita lihat kemungkinannya akan seperti itu (2018)," ujar Heru di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Heru menegaskan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Komisi XI DPR untuk membahas pengenaan cukai kantong plastik sebagai objek cukai baru. "Terus dibahas, setiap ada kesempatan pasti akan dilakukan. Ini kan APBN sudah selesai, kita akan bicara dengan Komisi XI," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang, mengaku, proses konsultasi pengenaan cukai kantong plastik dengan Komisi XI DPR memakan waktu cukup lama.

"Iya konsultasinya (lama). Ketemu waktu antara Bu Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR. Termasuk ada dunia usaha yang keberatan dan tidak, biasalah kalau mau dikenakan pembebanan, semua orang tidak suka," ujar Marisi.

Dia optimistis, cukai kantong plastik dapat mulai berlaku tahun depan. Namun, tidak dapat dipastikan kapan waktunya secara spesifik.

"Kita usahakan tahun depan bisa goal, kantong plastik sebagai barang kena cukai baru karena ini kan tergantung dari DPR. Kalau sudah ada persetujuan dari DPR, disusun draf peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). Kalau sudah oke, PP-nya kita bahas antarkementerian, lalu jalan," tegas dia.

Untuk potensi penerimaan yang masuk ke kantong negara jika implementasi tahun depan, Marisi mengaku belum menghitungnya. "Tahun depan belum dimasukkan, jadi nol. APBN ini belum, kan waktu itu sempat Rp 500 miliar, lalu di APBN-P 2017 hilang," ujar Marisi.

Sebelumnya, DJBC terus berupaya menggolkan pungutan cukai kantong plastik pada tahun ini. Rencananya, pemerintah akan menarik tarif cukai kantong plastik sekitar Rp 100 per lembar. Namun, harus mundur untuk kedua kalinya setelah gagal pada 2016. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bakal Tarik Cukai Kantong Kresek Rp 100 per Lembar?

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus berupaya menggolkan pungutan cukai kantong plastik di tahun ini. Rencananya, pemerintah akan menarik tarif cukai kresek sekitar Rp 100 per lembar.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi akan membahas pengenaan tarif cukai kantong plastik kepada Komisi XI DPR. Dia masih berharap, cukai ini dapat ditarik pada 2017.

"Kita akan bicara dengan Komisi XI karena sudah diagendakan. Nanti dibahas di sela-sela pembahasan RUU APBN 2018, dan revisi UU lainnya. Kita berharap bisa segera diputuskan, sehingga bisa dapat duitnya (penerimaan)," kata Heru di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Dia menegaskan, saat ini usulan objek cukai baru hanya kantong kresek, dan secara bertahap ditujukan untuk kemasan plastik makanan minuman. "Cuma kresek saja. Tapi nanti bertahap," ujarnya.

Diakui Heru, tarif cukai kantong plastik berkisar Rp 100 per lembar, bukan Rp 200 seperti kebijakan kantor plastik berbayar sebelumnya.

"Tidak, jauh dari Rp 200 per lembar. Bisa juga (Rp 100 per lembar) karena kan bukan semua tas kresek disamakan tarifnya. Yang environment friendly dikasih tarif lebih rendah kepada perusahaan atau pabrik ramah lingkungan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya