Pengusaha: Evaluasi Ulang Harga Listrik Timbulkan Masalah Baru

Pengusaha menilai peninjauan ulang kontrak kesepakatan jual beli listrik bakal menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Nov 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 15:15 WIB
Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, ‎kebijakan pemerintah yang meminta PT PLN (Persero) meninjau ulang seluruh kontrak kesepakatan jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) bakal memunculkan masalah baru dalam pendanaan proyek kelistrikan 35 ribu Megawatt (MW).

Wakil Bendahara Umum APLSI, Rizka Armadhana, ‎mengatakan, peninjauan ulang itu berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha di sektor perlistrikan, berupa risiko kredit untuk pembangkit listrik menjadi meningkat. Sebab, regulasi berubah-ubah membuat pengembalian investasi (return of investment) menjadi tidak jelas.

"Tentu lembaga keuangan akan buat perhitungan dengan menaikkan cost of fund bagi debitur pembangkit listrik di program ini," kata Rizka‎, di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Rizka menuturkan, awalnya lembaga keuangan sangat optimistis dengan pembiayaan di pembangkit listrik, utamanya program 35 ribu MW. Namun kemudian, optimisme itu menurun seiring dengan munculnya berbagai regulasi yang kerap berubah dan meningkatkan risiko kredit.

"Bakal memunculkan masalah baru. Dengan evaluasi ini, kesucian kontrak ternodai. Risiko kredit bagi debitor energi, utamanya listrik akan meningkat," ujar Rizka.

Pada bagian lain, evaluasi kontrak harga listrik tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan investor kepada pemerintah. Padahal, pemerintah sedang berupaya memperbaiki iklim investasi, termasuk di ketenagalistrikan.

"Pihak investor tentu akan meragukan komitmen regulator kita. Aturan selalu berubah dan dikaji sewaktu-waktu. Tentu sentimennya menjadi kurang elok," tutur Rizka.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Kementerian ESDM juga meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa.

Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

PLN Kaji Ulang Harga Listrik PLTU Jawa 3

Sebelumnya, PT PLN (Persero) sedang meninjau ulang harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 3. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat‎ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, peninjauan ulang harga listrik dari PLTU berkapasitas total 1.200 MW tersebut dilakukan agar biaya pokok pembangkit listrik semakin efisien. Hal ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng.

"Kita harapakan ditinjau lagi dan mudah-mudahan bisa selesai dan ada kesepakatan untuk bisa melakukan lebih efisien," kata Sofyan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso mengungkapkan, dipilihnya PLTU Jawa 3 untuk dikaji ulang harga listriknya, karena setelah dua tahun melakukan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agrement (PPA), Bakrie Power dan YTL sebagai pengembang PLTU tersebut tak kunjung melakukan pembangunan.

"Jawa 3 ini di kontrak sudah dua tahun yang lalu. Itu nah hari ini kontrak-kontrak yang kita dapatkan kan semakin murah, karena belum berjalan," ia menjelaskan.

Iwan melanjutkan, PLTU Jawa 3 juga Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan anjuran‎ Kementerian ESDM.

"Bahkan jaminan pemerintah belum terbit, jadi kita harus melihat hari ini, kalau mau terus kita kondisi kan lagi seperti apa? Ini saya kira niat baik pemerintah," ungkapnya.

Menurut Iwan, pengkajian ulang harga listrik untuk menurunkan biaya pokok pembangkitan hingga di bawah US$ 6 sen untuk PLTU di Jawa. Hal ini berujuan agar PLN semakin efisien dan tarif listrik terjangkau.

"Kalau tarif tidak naik atau turun maka kuncinya harga listrik di pembangkit harus baik bagi PLN. Nah harus baiknya berapa? Kita targetkan di bawah 6 sen semua yang di Jawa itu di bawah 6 sen," tutur Iwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya