Uni Eropa Rilis Daftar Hitam 17 Negara Surga Pajak

Presiden Panama Juan Carlos Varela membantah dengan menegaskan jika negaranya tidak menjadi "surga pajak."

oleh Nurmayanti diperbarui 06 Des 2017, 21:22 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 21:22 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Uni Eropa (UE) mengeluarkan daftar hitam negara "surga pajak." Ini mencakup 17 wilayah, termasuk Saint Lucia, Barbados dan Korea Selatan.

Adapula daftar "dalam pantauan" bagi 47 negara. Negara dalam daftar ini dinilai masih berpeluang untuk mengubah peraturan pajaknya demi memenuhi standar UE.

Kemudian "Daftar abu-abu," mencakup beberapa negara, termasuk Hong Kong, Jersey, Bermuda dan Kepulauan Cayman, serta Swiss dan Turki.

Mengutip BBC, Rabu (6/1/2017), keluarnya daftar ini sebagai tindak lanjut bocoran Panama Paper dan Paradise Papers, yang mengungkap bagaimana perusahaan dan individu menyembunyikan kekayaan mereka dari otoritas pajak di seluruh dunia dalam rekening di luar negeri.

Kedua daftar tersebut ternyata menuai kritik karena dinilai justru mengabaikan negara atau wilayah pemberi surga pajak yang lebih besar.

Menurut Komisaris Pajak Uni Eropa, Pierre Moscovici, daftar hitam tersebut mewakili apa yang disebutnya "kemajuan substansial."

"Keberadaannya merupakan langkah maju yang penting, namun karena ini merupakan daftar UE yang pertama, namun ini tetap merupakan respons yang masih kurang terhadap skala penghindaran pajak di seluruh dunia," jelas dia.

Untuk menentukan, apakah sebuah negara masuk "yurisdiksi non-kooperatif", indeks Uni Eropa mengukur berdasarkan beberapa hal. Mulai dari transparansi rezim pajak, tarif pajak.

Hal lain, terkait informasi apakah sistem pajak di negara tersebut mendorong perusahaan multinasional untuk secara tidak adil mengubah keuntungan menjadi rezim pajak rendah untuk menghindari tugas yang lebih tinggi di negara lain.

Kemudian, secara khusus termasuk sistem pajak yang menawarkan insentif. Seperti pajak perusahaan 0 persen kepada perusahaan asing.

Namun, dalam keputusannya Uni Eropa tak menetapkan tindakan yang harus dilakukan terhadap pelanggar hukum tersebut. Para menteri UE yang mengeluarkan daftar ini, mengesampingkan soal pemotongan pajak atas transaksi ke tempat bebas pajak serta sanksi keuangan lainnya.

Beberapa negara bagian, seperti Luksemburg dan Malta diketahui menentang sanksi yang lebih ketat, menurut seorang pejabat.

Sementara Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan "tindakan penanggulangan yang lebih kuat pasti lebih baik".

Usai daftar keluar, Presiden Panama Juan Carlos Varela langsung membantah dengan menegaskan jika negaranya tidak menjadi "surga pajak".

Berikut Daftar 17 Negara yang Masuk Daftar Hitam UE:

1. Amerika Samoa 

2. Bahrain

3. Barbados

4. Grenada

5. Guam

6. Korea Selatan

7. Macau

8. Mongolia

9. Namibia

10. Palau

11. Panama

12.Saint Lucia

13. Samoa

14. Trinidad and Tobago

15. Tunisia

16. United Arab Emirates

17. Kepulauan Marshall 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya