Sri Mulyani Cs Rakor Aturan Pajak Bisnis Online, Ini Hasilnya

Perusahaan penyedia platform atau marketplace akan menjadi pihak ketiga yang menjadi Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Des 2017, 20:35 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 20:35 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan aturan pajak bisnis online (e-commerce). Ada tiga poin penting yang dibahas pemerintah dan akan menjadi pertimbangan dalam aturan pajak tersebut.

Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo; serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan level of playing field antara bisnis konvensional dan online, baik domestik maupun asing. Aturan pajak ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami membahasnya untuk mendapatkan masukan dari menteri terkait, untuk dikeluarkan walaupun dalam bentuk PMK karena ini berpengaruh sangat luas, jadi kami perlu menyampaikannya kepada Pak Presiden. Desain ini semoga bisa kami matangkan dalam rakor," jelasnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Poin kedua, Sri Mulyani menjelaskan, Presiden meminta agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra perusahaan e-commerce mendapat perlakuan perpajakan yang baik. Sebelumnya dia mengaku pemerintah sedang mengkaji besaran tarif pajak yang akan dikenakan bagi UMKM yang berjualan secara online di sebuah marketplace.

Ketiga, sambungnya, menciptakan kesetaraan perlakuan pajak bagi perdagangan antar negara (cross border). "Kami ingin melindungi pelaku industri dalam negeri, menciptakan kesetaraan terhadap importir," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Wajib pungut

Dalam kesempatan yang sama, Agus Martowardojo mengaku perusahaan penyedia platform atau marketplace akan menjadi pihak ketiga yang menjadi Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Di dalam e-commerce, ada perusahaan-perusahaan yang punya status WAPU yang akan melakukan pungutan (PPN). Ini perusahaan platform atau marketplace di Indonesia. Tantangannya kalau cross border, sehingga ini masih akan dibicarakan lebih jauh," jelasnya.

Sementara itu, Rudiantara menambahkan, pemerintah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.

"Dibuat tiga Pokja tanpa mengubah Perpres, yakni Pokja Perdagangan bisa dalam dan luar negeri, Pokja Infrastruktur termasuk platform di lead oleh saya, dan Pokja yang berkaitan dengan sistem pembayaran oleh BI," terangnya.

Menko Darmin saat ditanyakan mengenai hasil rakor e-commerce masih pelit bicara. "Itu masih akan dibahas di Sidang Kabinet. Jadi lebih baik saya tidak cerita dulu," ujarnya singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya