Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan lalu lintas di kawasan Tanah Abang, khususnya di sekitar Stasiun Tanah Abang. Dalam pengaturan ini, hanya Transjakarta yang bisa melintas di sekitar stasiun, sementara di sisi jalan digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang.
Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dikritisi Polda. Penggunaan sebagian jalan untuk PKL dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan UU tentang Jalan.
Advertisement
Baca Juga
"Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan bukan sebagaimana fungsi jalan itu sendiri. Bahwa manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan itu di luar ketentuan undang-undang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra dalam diskusi di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Tidak hanya itu, sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Dari UU tersebut disimpulkan bahwa jalan harus digunakan untuk lalu lintas umum. "Kalau sengaja mengakibatkan terhambatnya fungsi jalan, harus bayar denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan," tegas Halim.
Hal serupa juga diungkapkan Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung. Dia menganggap, pembuatan jalan membutuhkan biaya yang tidak sedikit mengingat fungsinya juga sangat krusial.
Maka dari itu, penataan lalu lintas di kawasan Tanah Abang tidak kemudian berimbas pada pengalihan fungsi jalan sebagai tempat berjualan PKL.
"Jalan itu tidak murah bangunnya, mahal, kekuatannya jauh lebih kuat daripada lantai gedung-gedung. Jadi sangat mubazir aspal digunakan untuk jalan malah dipakai fungsi yang lain," ujar dia.Â
Tonton Video Pilihan Ini:
Pembuat Petisi Tanah Abang: Penataan PKL Harus Sesuai Aturan
Petisi agar Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang muncul di situs change.org. Inisiator petisi, Iwan Maskun, menilai penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI melanggar Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Ia menegaskan tidak menolak penataan Tanah Abang. Penataan, kata dia, justru dibutuhkan.
Hanya saja, implementasinya harus patuh pada peraturan yang berlaku. Iwan khawatir yang nantinya terjadi malah pembiaran, dan wilayah PKL justru diperluas.
"Kalau PKL di tempat lain minta diperlakukan sama, justifikasinya akan sulit buat Pemprov," ia berargumen, ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/12/2017).
Petisi yang dibuat Iwan 24 Desember 2017 lalu itu memperoleh cukup banyak dukungan. Hingga Kamis (28/12/2017) pukul 12.30, petisi itu didukung 27.006 orang.
Ia berpendapat, kebijakan Pemprov menguntungkan pedagang kaki lima karena difasilitasi pemerintah. Namun, hal itu berimbas bagi pengguna jalan di Kawasan Tanah Abang.
"Saya suka lewat situ. Dampaknya jadi harus mutar," kata Iwan.
Pemprov DKI sebenarnya sudah punya kawasan Blok G Tanah Abang sebagai tempat relokasi bagi PKL. Namun, sejak DKI dipimpin Jokowi, pedagang di sana mengeluhkan sepinya pembeli.
"Sekarang tinggal bagaimana mengarahkan masyarakat untuk berbelanja di sana," saran Iwan.
Iwan tidak menargetkan berapa banyak pendukung petisi. Ia sendiri cukup terkejut dengan dukungan yang diperoleh petisinya sejauh ini. "Sampai Pemprov DKI mengubah kebijakannya saja," kata Iwan.
Penutupan ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat berimbas pada kecelakaan lalu lintas. Sejumlah kecelakaan lalu lintas terjadi sejak ruas jalan tersebut ditutup untuk tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Bahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyaksikan langsung kecelakaan terjadi saat meninjau pengalihan arus lalu lintas di depan Stasiun Tanah Abang pada Sabtu 23 Desember 2017.
"Saya ketemu kecelakaan terjadi antara mobil sedan dengan mobil boks di sebelah kanannya dan kami selesaikan di situ," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Menurut Halim, kecelakaan terjadi lantaran kedua pengemudi tidak ada yang mau mengalah saat kemacetan parah terjadi di sekitar Pasar Tanah Abang.
Halim juga tidak membantah kecelakaan terjadi akibat kemacetan lalu lintas yang disebabkan adanya penutupan ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang.
"Karena terjadi penghambatan di situ, ada pengalihan, dia harus ke bawah malah ke ke kanan, sama-sama mau masuk dia, saling nyerobot jadi tabrakan," kata dia.
Advertisement