Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Bikin Nelayan Sejahtera

Menteri Susi mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal sudah dibahas dengan banyak pihak.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jan 2018, 12:03 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 12:03 WIB
20160726- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti-Jakarta- Faizal Fanani
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, masalah penenggelaman kapal pencuri ikan tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan lagi. 
 
Langkah ini dinilai terbukti meningkatkan produksi ikan dan turut menambah kesejahteraan nelayan.
 
Menurut Susi, sejak dirinya mulai menggalakkan kembali kebijakan penenggelaman kapal, sudah terlebih dulu membahasnya dengan banyak pihak. Ini termasuk dengan perwakilan dari negara-negara yang kapalnya banyak menangkap ikan di perairan Indonesia.
 
 
"Sudah banyak sekali yang menjelaskan hal itu. Dari awal sampai akhir, pertemuan dubes (duta besar negara lain). Penenggelaman (kapal) ini paling banyak dibahas. Tidak perlu dibahas lagi," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (11/1/2017).
 
Susi menyatakan, yang seharusnya dibahas saat ini yaitu dampak dari kebijakan tersebut seperti kenaikan stok ikan di wilayah perairan Indonesia dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan. Hal ini sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah.
 
"Stok ikan naik, hasil tangkapan naik, kesejahteraan nelayan meningkat, nilai tukar nelayan yang sudah naik tetap bertahan dan lain sebagainya yang menuju pada perbaikan ekonomi perikanan Indonesia," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Menteri Susi Diminta Setop Tenggelamkan Kapal, Ini Kata Menkeu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk menghentikan aksi penenggelaman kapal maling ikan (illegal fishing). Kapal-kapal asing yang telah ditangkap sebetulnya bisa menjadi aset negara.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri peringatan ulang tahun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu malam (10/1/2018).

"Jika suatu barang yang diambil alih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar, dia bisa menjadi aset negara dan tentunya bisa dimanfaatkan bagi kita," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat konsen Menteri Susi, agar kapal-kapal asing ini tidak menyalahgunakan izin dengan mengambil sumber daya laut Indonesia.

"Bapak Presiden meminta agar mereka (kapal-kapal) ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Jadi sebetulnya dua hal ini bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring dan memanfaatkan aset itu untuk menegakkan tata kelola yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Sri Mulyani.

Akan tetapi, diungkapkan Sri Mulyani, kapal-kapal asing yang ditangkap tersebut tidak bisa dikelola LMAN seperti Barang Milik Negara (BMN) lain.

"Tidak (bisa dikelola LMAN). Kalau LMAN, biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Jika melihat secara paksa masih ada proses hukum yang harus dilalui," ujarnya.

Sementara untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di 2017, Sri Mulyani mengaku lupa angka pastinya. Sementara Susi sebelumnya menargetkan kontribusi PNBP dari KKP di tahun lalu sekitar Rp 950 miliar.

"Saya harus cek dulu. Kalau tidak salah targetnya lebih dari Rp 1 triliun, pendapatan (PNBP)-nya berapa, nanti saya lihat lagi. Daripada saya diomelin Bu Susi kalau salah," ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengaku penyitaan aset harus ditetapkan melalui proses pengadilan.

"Kan harus lewat proses pengadilan. Dinyatakan dirampas, dari situ ada proses penetapan dari Kejaksaan Agung. Nanti terserah mereka, mau diserahkan ke Ditjen Kekayaan Negara atau dimusnahkan, atau dilelang," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya