Kemendag Terbitkan Izin Impor Garam Industri 2,37 Juta Ton

Izin impor sebanyak 2,37 juta ton tersebut diberikan untuk sekitar 21 perusahaan atau industri pengguna garam sebagai bahan baku.‎

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jan 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 14:13 WIB
banner infografis impor garam
banner infografis impor garam

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat untuk membuka keran impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Namun dari jumlah tersebut, baru 2,37 juta ton yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, penerbitan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton tersebut bukan mengacu pada hasil rapat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian‎ beberapa waktu lalu. Melainkan mengacu pada hasi rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman pada Desember 2017.

"Sudah keluar (izin impornya). Jadi 3,7 juta ton yang ditetapkan di Kemenko Perekonomian, tapi saya belum dapat notulen resmi. Tapi yang sudah dapat notulen resmi saat saya rapat di Kemenko Maritim. (Volume?) 2,37 juta ton," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Izin impor sebanyak 2,37 juta ton tersebut diberikan untuk sekitar 21 perusahaan atau industri pengguna garam sebagai bahan baku.‎ ‎"(Izinnya terbit) Ya Januari itu lah. Rapatnya (di Kemenko Kemaritiman) 24 Desember 2017," lanjut dia.

Menurut dia, impor garam industri tersebut berasal dari banyak negara, tergantung dari kesepakatan importir. Namun mayoritas berasal dari Australia dan Thailand.

"Ada yang dari Australia, Thailand, tergantung yang mengusulkan, tanya ke importir karena dia punya pemasoknya dari mana. Yang menawarkan, Pakistan juga mengajukan. Cuma tergantung mereka mengajukannya dari mana," kata dia.

Meski yang sudah diterbitkan izin impornya hanya 2,37 juta ton, lanjut Oke, namun pihaknya masih membuka ruang bagi industri untuk kembali mengajukan impor garam, hingga batas yang disepakati yaitu sebesar 3,7 juta ton.

"Tergantung dari permohonan (importir). Cuma saya tidak boleh melebihi dari angka itu. (Masih bisa bertambah impornya?) Iya, kan baru 2,37 juta tonm Karena yang disetujui di Kemenko Maritim yang kita keluarkan," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Impor Garam Sudah Bertahun-Tahun Lalu

Garam impor mulai masuk di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang berada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten pada Kamis (10/8/2017). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Garam impor mulai masuk di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang berada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten pada Kamis (10/8/2017). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Pemerintah sepakat mempermudah proses importasi garam industri. Rencananya pada tahun ini akan dibuka keran impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.‎

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang (UU) Perindustrian.

Selain itu juga UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Menurut dia, impor garam untuk kebutuhan industri juga bukan hal yang baru. Impor ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan industri. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” ujar dia di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Airlangga menjelaskan, persyaratan NaCl minimal kualitas garam untuk industri kimia adalah 97 persen. Sedangkan garam konsumsi hanya sekitar 94 persen.

“Garam untuk industri harus memenuhi persyaratan kualitas. Jaminan pasokan bahan baku secara berkesinambungan, dapat menunjang proses produksi, stok dan perluasan pabrik atau pengembangan investasi sektor industri,” jelas dia.

 

Bangun Pabrik Garam

Petani Garam Jeneponto Batal Rasakan 'Bulan Madu'
Harga garam yang tinggi semanis bulan madu justru tak bisa dirasakan sama sekali oleh petani garam di Jeneponto. (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Sementara itu, lanjut Airlangga, investor yang ingin membangun industri garam di dalam negeri perlu melakukan pendekatan untuk membebaskan lahan.

"Kalau industri, harus bisa bebasin lahan. Kalau lahan tidak terbebaskan, lahan industrinya jadi tidak terbangun. Jadi, tergantung pendekatan, kalau serius mau investasi, pasti ada jalannya," lanjut dia.

Berdasarkan data Kemenperin, struktur industri garam nasional, terdiri dari lahan garam (on farm), dan industri pengolahan garam (off farm, serta sektor-sektor industri pengguna garam.

Dari sisi on farm, saat ini, lahan garam yang tersedia seluas 28 ribu hektare (ha) dengan produktivitas 70 ton per ha per tahun. Sektor ini menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu orang dan menyumbang kepada PDB sebesar Rp 72 miliar.

Sedangkan off-farm, meliputi industri pengolahan garam rakyat atau garam konsumsi, industri pengolah garam untuk industri, dan industri pengolah garam untuk farmasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya