Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima laporan resmi terkait rencana merger antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Sebelumnya, BTPN menerima surat rencana merger tersebut dari pemegang saham Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk aksi korporasi biasanya perbankan akan mengirimkan surat resmi ke OJK. Lalu, perusahaan tersebut akan mengikuti proses-proses selanjutnya.
"Apakah sudah mengirimkan surat? Saya belum dapat informasi ke meja saya," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Advertisement
Wimboh menuturkan, belum bisa memaparkan mekanisme yang akan diambil.
Baca Juga
"Ini opsi-opsinya banyak, enggak ada tahu opsi mana yang dipilih. Kalau bisa dijadikan satu ini opsi yang baik. Bagaimana kaidah-kaidah teknikal kalau perusahaan dijadiin satu, nanti ada prosedur-prosedurnya. Atau membentuk salah satu menjadi holding bisa juga. Opsi-opsi ini bisa dipilih," jelas dia.
Wimboh menuturkan, saat ini perbankan tengah berkonsolidasi, mengingat persaingan lama semakin ketat. Dia bilang, seiring berkembangnya zaman, perbankan mesti didukung oleh teknologi.
Sementara, untuk pengadaan teknologi bukan sesuatu yang murah. Itu juga belum ditambah sumber daya manusia yang mendukung operasional teknologi itu.
"Sehingga persaingan akan semakin ketat. Biasanya mereka berpikir digabung mempunyai kekuatan yang lebih besar sehingga efektif dalam investasi, teknologi, dan menyewa staf yang canggih. Dan harapan kita mengarah ke sana," kata ketua OJK tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Bank Sumitomo Indonesia Bakal Merger dengan BTPN
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) menerima surat dari pemegang saham perseroan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) terkait rencana merger BTPN dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Rencana merger itu diharapkan akan mendukung sinergi konsolidasi industri perbankan.
BTPN telah menerima surat rencana merger tersebut dari pemegang saham Sumitomo Mitsui Banking Corporation pada 25 Januari 2018. Perseroan akan melakukan pengkajian dan persiapan teknis untuk proses merger tersebut.
Merger ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memaksimalkan sinergi sektor keuangan di Indonesia.
"Kami proses formal lakukan assesment mengenai rencana tersebut. Akan banyak elemen stakeholder yang hubungi. Kerja sama dengan regulator sehingga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar Direktur BTPN Anika Faisal di Jakarta, Senin 29 Januari 2018.
Anika menuturkan, pihaknya menyambut positif rencana merger tersebut. Merger itu dinilai akan mendukung upaya program pemerintah untuk konsolidasi industri perbankan dan membuat bank menjadi lebih besar sehingga dukung ekonomi Indonesia. Apalagi potensi Indonesia dinilai pasar yang besar untuk digarap pelaku industri.
Anika menuturkan, merger ini juga saling mendukung bisnis kedua bank tersebut. Ini mengingat PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia fokus pada segmen korporasi, sedangkan BTPN ke segmen ritel. Saat ini SMBC memiliki 89 persen saham di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan 40 persen di BTPN.
"Menarik. Eksisting SMBC Indonesia Indonesia fully corporate bank tidak ada overlap kita di ritel," tegas dia.
Anika memastikan, proses merger ini akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya tetap akan memberikan informasi ke pemegang saham publik mengenai proses merger itu.
Namun, pihaknya belum menjelaskan lebih detail mengenai posisi perseroan sebagai perseroan publik ke depan.
"Proses memakan waktu. Tahapannya cukup banyak. Transparansi media dan keterbukaan di publik. Ada tahapan dari pekerjaan rumah kita. Assesment entitas baru ada banyak hal yang dikerjakan. Entitas baru memang tetap lalui proses yang dilaksanakan mulai dari independen assesment, pihak OJK dan RUPS," ujar Anita.
Anita menambahkan, meski ada proses merger ini, pihaknya akan tetap jalani bisnis seperti biasa.
Advertisement