Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik Siap Terbit

Saat ini pasokan batu bara untuk dalam negeri sekitar 100 juta ton per tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Feb 2018, 14:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 14:06 WIB
Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah rancangan aturan tentang harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik. Dalam waktu dekat aturan tersebut akan terbit.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng ‎mengatakan, aturan tentang harga batu bara untuk sumber energi pembangkit listrik sudah siap. Jika tak ada rintangan, aturan tersebut akan terbit pekan depan.

"Sudah selesai aturannya, segera keluar. Sudah beres tinggal menunggu minggu depan saja," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Sebelum aturan harga batu bara khusus sektor kelistrikan ditetapkan, Kementerian ESDM sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya pengusaha batu bara.

Adanya dengar pendapat tersebut untuk menghindari kerugian akibat penerapan kebijakan.

"Kami tidak boleh semena-mena, harus juga dengar pelaku usaha, tidak boleh merugikan mereka, begitu konsepnya," tutur Andy.

Saat ini peraturan tersebut masih menunggu untuk ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Namun ketika ditanyakan besaran harga batu bara khusus untuk kelistrikan, dia belum bisa menyebutkan karena harus menunggu aturanya terbit.

"Enggak boleh dong. Tunggu dulu dong. Enggak boleh itu belum dikeluaran. Khusus untuk listrik saja," tandasnya.

 

Usulan Pengusaha

PLTU Paiton
PT Pembangkitan Jawa Bali berhasil menepis anggapan masyarakat bahwa kehadiran pembangkit listrik berbahan bakar batu bara bisa menyebabkan kerusakan ekosistem.

Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) tak mempermasalahkan pengaturan harga batu bara untuk listrik PLN. Asalkan, hal tersebut berlaku dalam jangka panjang.

Ketua Umum APBI Pandu Patria Sjahrir mengatakan, hal itu dilakukan supaya pengusaha tak terlalu merugi ketika harga batu bara jatuh.

"Tapi long term saja. PLN member, jadi kami bikin winwin aja. Jangan mikir sekejap. Jadi pas harga naik, PLN untung, pas turun, perusahaan batubara nggak rugi banget. Nah, isu long term ini yang susah. Kalau enggak ya sudah ambil harga market aja," kata dia 5 Februari 2018. 

Dia melanjutkan, saat ini pasokan batu bara untuk dalam negeri sekitar 100 juta ton per tahun. Ke depan, jumlah tersebut akan meningkat.

"Sekarang hampir 100 juta ton, ke depan bisa sampai 160-180 juta ton. Pemain kita kan nasionalis ya, pasti kita support. Kita nggak ada asingnya. Main poinnya, kita bisa 25 persen, tapi ke depan bisa 40-44 persen, bisa sampai 50 persen malah," ujar dia.

Soal Harga

Penambang Batu Bara di Bengkulu Tunggak Royalti Ratusan Miliar
Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan pembayaran tersebut mencapai Rp 100 miliar.

Perihal pengaturan harga batu bara ini, dia bilang, telah mencari solusi bersama PLN. Hasilnya, akan dibawa ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pekan depan.

"Kami mengikuti Pak Menteri, B to B dulu. Kita sudah ngomong sama member buat ngomong sama PLN. Nah nanti pekan depan lapor ke Pak Menteri. Kalau belum ketemu, baru deh nanti gimana nih. Bilang juga ke Pak Menteri, kalau misalnya mau buat keputusan, efeknya ini dan lain-lain. Tapi kalau sudah diketok, ya udah mau apa," jelas dia.

Dia mengatakan, salah satu dampak dari pengaturan harga batu bara ini ialah penurunan penerimaan negara serta daerah.

"Opportunity lost, bisa jual US$80 jadi US$60 ya pasti berkurang. Berkurangnya bisa sampai 35 sampai 40 persen. Dan itu langsung ke kas negara, dan juga pendapatan daerah pasti akan turun. Tapi balik lagi lah, ini impactnya gimana, kita cuma bisa kasih impactnya ke pemeirntah. Tentu pemerintah pasti juga punya pertimbangan," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya