Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab batas waktu pelaporan SPT hanya sampai akhir bulan ini.
"Saya mengimbau bahwa untuk memasukkan SPT itu, yang pertama, tepat waktu. Kalau bisa sebelum 31 Maret," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Jonan, kepatuhan dalam membayar atau melaporkan pajak ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga soal pembangunan. Sebab pajak yang disetorkan masyarakat digunakan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana.
"Kedua, mengisi dengan baik dan benar. Kan ini pajak untuk pembangunan kita bersama," kata dia.
Selain mengimbau masyarakat, Jonan juga telah meminta bawahannya untuk segera melaporkan SPT. ‎"Saya kira kewajibannya paling lambat 31 Maret. Itu saja," tandas Jonan.
Â
Tak Mau Layani
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani para mitra kerja dan pengusaha di sektor ESDM yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun.
Jonan mengungkapkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak, terlebih pengusaha. Oleh sebab itu, menurutnya para pengusaha memiliki kesadaran untuk patuh membayar pajak dan melaporkannya.
‎"Kewajiban perpajakan ini kan, wong namanya kewajiban ya wajib, kok anjuran. Ya harus," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Bahkan, Jonan menyatakan tidak akan melayani para stakeholder di sektor ESDM seperti mitra kerja dan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya.
"Bukan hanya pegawai di lingkungan ESDM, tetapi juga semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib. Kalau enggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kita tidak layani," tandas dia.
Advertisement