Pertamina Pastikan Pipa yang Putus di Teluk Balikpapan Sesuai Standar

Lokasi putusnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Apr 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 10:16 WIB
Tumpahan minyak
Tumpahan minyak bakar atau Marine Fuel Oil (MFO) dan kebakaran di Teluk Balikpapan. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, memastikan pipa yang putus di Teluk Balikpapan telah sesuai standar dan spesifikasi teknis. Ini artinya, infrastruktur tersebut dalam keadaan layak operasi saat kejadian.

Arcandra mengatakan, pipa yang menyalurkan minyak mentah ke fasilitas pengolahan minyak (kilang) Balikpapan dengan ketebalan 20 inci putus akibat jangkar kapal di Teluk Balikpapan telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis, sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian.

"Pipa yang putus terkena jangkar kapal sudah sesuai standar ASME/ANSI B314.4," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

‎Dia menuturkan, lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas), sebagai perlindungan instalasi atas kapal atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar.

Ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.

"Instalasi Kilang RU V, termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inci, telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan semua orang dan sejenisnya (kapal) dilarang melewatinya," dia menambahkan.

Sebagai informasi, pipa Pertamina yang putus memiliki ukuran 20 inci dengan ketebalan pipa 11,9 mm sepanjang 3.600 m dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42.

Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig, sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.

Sebagai diketahui, telah terjadi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur. Dari hasil penyelidikan tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina yang menyalurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.

Adapun pipa tersebut diketahui berada di bawah laut dengan kedalaman sekitar 26 meter. Pipa tersebut mengalami patah dan bergeser hingga 100 meter dari posisi semula. Hal itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelaman dan site scan sonar.

Tonton video ini:

Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan, KLH Beri Sanksi ke Pertamina

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan Kalimantan Timur. Sanksi tersebut diberikan terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sanksi administrasi yang akan diberikan ke Pertamina, yaitu melanjutkan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib. Fokus dalam kajian tersebut adalah keamanan pipa penyaluran minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.

"KLHK ‎memberikan sanksi administrasi kepada RU V harus melakukan kajian risiko lingkungan dan audit," kata Siti, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Siti melanjutkan, Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan proses penegakan hukum lingkungan hidup, di antaranya melakukan tindakan pengawasan terhadap penataan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut, yang akan dikoordinasikan dengan Polda Kalimantan Timur.

Penyelidikan ini d‎ilakukan untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak atau subjek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan.

Siti menyebutkan dampak dari tumpahan minyak mentah untuk memasok kilang Balikpapan tersebut diperkirakan merusak 34 ekosistem Bakau seluas 7 ribu hektare, tambak udang, ‎tambak kepiting, kerama, jaring, seekor pesut mati, bekantan mati.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya