Kementerian ESDM Hapus Batas Atas Bonus Tanda Tangan Blok Migas

Pada pasal terbaru disebutkan bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar USD 1 juta, dan tidak ada besaran paling banyak.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Mei 2018, 11:43 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 11:43 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan baru terkait acuan bonus tanda tangan pada blok migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya yaitu tidak ada batas atas.

Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk Negara yaitu sebesar USD 250 juta, sekarang tidak ada batas atas, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar. 

Dikutip dari Antara, Senin (21/5/2018), Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pada pasal terbaru disebutkan bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar USD 1 juta, dan tidak ada besaran paling banyak.

Sementara itu di pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit USD 1 juta dan paling banyak USD 250 juta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan dengan tidak adanya batas atas memungkinkan negara pendapat penerimaan negara lebih besar.

"Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung.

 

Harus Menjaga Kualitas

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28/2018, ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina serta di lelang.

"Yang terpenting dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar," tambah Agung.

Dalam rangka penetapan pengelolaan blok migas terminasi dapat dibentuk Tim yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM dan instansi lain yang terkait.

Tim tersebut melakukan evaluasi dan penilaian besaran bonus tandatangan terhadap pengelolaan blok migas terminasi selanjutnya. Besaran bonus tandatangan tersebut ditetapkan menggunakan formula yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya