Arsip Nasional Tawarkan 83 Kursi CPNS 2018, Mau Coba?

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka penerimaan Caon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2018.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Sep 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 06:00 WIB
Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Beberapa peserta tes CPNS serius melakukan simulasi sistem tes seleksi CPNS berbasis online di Jakarta, (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka penerimaan Caon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2018. Dalam penerimaan CPNS ini, ANRI menawarkan 83 formasi atau kursi yang akan ditempatkan di 14 unit.

Dikutip dari laman anri.go.id, Jumat (20/9/2018), ke-14 unit tersebut adalah Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Hukum, Biro Umum.

Selain itu juga Direktorat Akuisisi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Preservasi, Direktorat Layanan dan Pemanfaatan serta Pusat Akreditasi Kearsipan.

Ada juga Pusat Data dan Informasi, Pusat Sistem dan Jaringan Kearsipan Nasional, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Balai Arsip Statis dan Stunami di Banda Aceh.

Dalam penerimaan CPNS di ANRI juga memberikan memberikan kursi bagi 8 orang lulusan cumlaude dan 2 kursi bagi disabilitas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kriteria Pelamar

Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik dari perguruan tinggi terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A pada saat lulus dan dibuktikan keterangan lulus cumlaude pada ijazah.

b. Disbilitas adalah pelamar yang menyandang diabilitas dengan kriteria mampu melakukan tugas yaitu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

c. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf A dan B di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam perngumuman ini.

 

 

 


Persyaratan Umum

Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Salah satu peserta tes CPNS melakukan simulasi sistem tes seleksi CPNS berbasis online di Jakarta, (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

1. Warga negara Indonesia yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepadsa Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hirmat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNK dan Polri, Pegawai BUMN atau BUMD atau diberhentikan tidka dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan ebagai CPNS/PNS/Calon Polri/TNI, atau anggota TNI/Polri dan siswa sekota ikatan dinas pemerintah.

5. Tidak menjadi anggota atau opengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Lulus pendidikan formal S1/DIV/S2 dan D3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri terakreditasi BAN-PT dan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Kesehatan Pemerintah.

8. Tidak memiliki ketergantungan trhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Bersedia mengabdi pada Arsip nasional Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS.

 

 

 

 


Tata Cara Pendaftaran

[BINTANG] Sudah Punya NIK CPNS tapi Nggak Terdaftar, Kenapa Ya?
Menurut Aba Subagja, inilah penyebab kenapa NIK CPNS nggak terdaftar. (Sumber foto: christec.net)

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK

2. Formulir pendaftaran diisi secara online melalui website http://sscn.bkn.go.id dengan memili instansi yang dilamar: ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA kemudian berkas lamaran dikirim kepada Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2018 dengan alatam PO BOX 1095 JKS 12095.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa mengunjungi halaman berikut ini:

Arsih Nasional Republik Indonesia

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya