Pemerintah Telah Lelang 17 Blok Migas sepanjang 2018

‎Lelang tahap III 2018, ada empat blok migas yang ditawarkan yaitu, ‎South Andaman, lokasi di laut Andaman lepas pantai Aceh.‎

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Nov 2018, 15:56 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 15:56 WIB
ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melelang 17 wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) pada 2018. Namun tidak seluruh blok migas yang dilelang laku.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, tahun ini pemerintah sudah membuka lelang blok migas tahap I, tahap II, tahap III. Khusus untuk lelang tahap ketiga, Kementerian ESDM baru membuka pada 5 November 2018 kemarin.

"Lelang WK migas konvensional sudah 3 kali, tahap pertama, kedua, tahap ketiga,"‎ kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Lelang ‎tahap I, pemerintah menawarkan tujuh blok migas dengan skema penawaran langsung, dua blok migas unkonvensional.‎ Dari proses lelang empat blok dimenangkan kontraktor, yaitu Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi.

Sedangan blok migas yang tidak laku East Papua‎ dan dua blok unkonvensional Gas Methane Batubara Sumbagsel dan Shale Hydrocarbon di Sumatera Utara.

Lelang tahap II, pemerintah menawarkan enam blok migas, terdiri dari tiga blok ekplorasi‎ yaitu Banyumas, Andika Bumi Kita, dan South East Mahakam. Tiga blok terminasi, terdiri dari Makasar Strait, South Jambi dan Selat Panjang.

Dari enam blok migas yang dilelang, hanya dua yang di menangkan, yaitu South Jambi oleh Hongkong Jindi dan Banyumas‎ dimenangkan PT Minarak Berantas Gas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lelang Tahap III

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

‎Lelang tahap III 2018, ada empat blok migas yang ditawarkan yaitu, ‎South Andaman, lokasi di laut Andaman lepas pantai Aceh.‎

South saka Kemang di ‎daratan Sumatera Selatan.‎ Anambas di‎ laut Natuna Barat, da‎n Maratua, laut dan daratan Kalimantan Timur.

Namun khusus Blok Migas Maratua sudah dipertuntukan ke PT Pertamina (Persero), hal ini s‎esuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2008, Wilayah Kerja Maratua khusus partisipasi dari Pertamina dan tidak dibuka untuk perusahaan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya